Polda Jatim Ungkap Kasus Narkotika oleh DPO Internasional

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya, 23 Juli 2024 – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengadakan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan DPO Internasional FP alias Miming alias Amang alias Guinea di gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya.

Konferensi ini dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, yang menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk membongkar operasi penyelundupan narkoba yang melibatkan sejumlah pelaku.

Modus operandi dimulai pada tanggal 11 Mei 2023. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional dengan inisial FP alias Miming alias Amang alias Guinea.

Petugas kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan Sdr. ABM yang diduga menjadi kaki tangan untuk tempat penyimpanan shabu dan ekstasi di wilayah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas memastikan keterlibatan Sdr. ABM dalam jaringan tersebut.

Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, petugas menangkap Sdr. ABM di depan rumah kontrakan di Jl. A. Yani, Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 43.562,74 kilogram serta 21 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir ekstasi berlogo Phillips warna biru, dengan jumlah total 2.100 butir dan berat 895,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa tas koper, tas ransel, dan tas jinjing. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan anggota tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. 

Irjen Pol Imam Sugianto menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers ini, pihak kepolisian juga membeberkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan dan menjelaskan strategi yang akan diterapkan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

**Pasal Yang Dipersangkakan**  

Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nilai ekonomis dan sosial dari total +88.869 gram narkotika jenis shabu dan 2.100 butir narkotika jenis ekstasi mencapai Rp 90.000.000.000, telah menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa manusia.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru