Denpasar - Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Kapolsek Denbar) Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., turut hadir mendampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, S. IK., M. M., dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2024 dan Pemusnahan Arsip Inaktif Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Mewujudkan Pilkada 2024 Aman Dan Damai Kapolsek Denbar Cooling System Bersama Warga Pendatang
Acara ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar jalan PB. Sudirman Denpasar yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agus Setiadi, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala BPPOM Denpasar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kepala BNN Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Walikota Denpasar diwakili oleh Sekda, Ketua DPRD Kota Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kepala BNN Kota Denpasar, Kepala Lapas Kelas II A Denpasar, Kepala Lapas Perempuan kelas II A Denpasar dan Kepala Rupbasan kelas I Denpasar.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, S.H.,M.H. , menyampaikan, "Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa yakni sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya
Baca juga: Patroli Subuh Blue Light Patrol Polsek Denpasar Barat Antisipasi Tindak Kriminal
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 s/d bulan Juni 2024 dengan jumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) berkas perkara yang terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 268 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan) perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 47 (empat puluh Tujuh)
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu sebanyak 3.472,18 Gram, Ekstasi sebanyak 7.333 Gram, Ganja sebanyak 28.750,92 Gram, Obat-obatan sebanyak 26.176 Tablet, Pil Koplo sebanyak 19.777 Tablet, Tembakau (Sinte) sebanyak 111,25 Gram, BBM Oplosan sebanyak 5 Liter, berbagai macam handphone, alat elektronik dan alat alat lainnya serta berbagai macam senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti, sedangkan untuk arsip yang dimusnahkan adalah arsip laporan bulanan dari bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Tata Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari tahun 2019 - 2021, dimana arsip tersebut sudah melewati jangka waktu penyimpanan selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 343 tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kejaksaan RI.
Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar dan sekitarnya. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Editor : Redaksi zonaperistiwa