Kabidkum Polda Bali ikuti Lokakarya dan Rakernis yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum Polri.

zonaperistiwa.com

JAKARTA,ZONAPERISTIWA COM

Dalam rangka mengimplementasikan tindak pidana berdasarkan UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik guna memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang dilaksanakan Divkum Polri .

Baca juga: Peringati HKN ke 57, Kabid Dokkes Polda Jatim Dapat Penghargaan

Kabidkum Polda Bali KBP Dewa Made Alit Artha, S.I.K, M.H, didampingi PLH Kasubbid Sunluhkum Kompol I Nyoman Gatra,S.H.,M H mengikuti Lokakarya dan Rakernis yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum Polri. Dalam giat Lokakarya, tema yang diangkat adalah " Implementasi Tindak Pidana berdasarkan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik guna memenuhi rasa keadilan dan kepastian Hukum " bertempat di Ball Room Hotel Menara Panisula Jakarta .Selasa 23-24 April 2024.

Hadir dalam lokakarya tersebut   Kadivkum Polri Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K, Msi, M.H , PJU Divkum Mabes Polri, Para Kabidkum jajaran Polda se Indonesia, Pejabat dari Bareskrim Polri dan ASN sebagai Narasumber, Para Kasubbid Sunluhkum Polda se Indonesia serta 
Para penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metrojaya.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Mars Divkum Polri dan dilanjutkan Doa serta sambutan Ketua Panitia oleh KBP Permadi Wibowo, S.I.K, M.H, dilanjutkan dengan Penyerahan Cindramata kepada para Narasumber serta foto bersama.

Selaku perwakilan peserta lokakarya dari Polda Bali, Kabidkum Polda Bali didampingi PLH Kasubbid Sunluhkum menjelaskan bahwa kehadiran Kabidkum Polda Bali selain untuk menerima arahan terkait materi  yang disampaikan Kadivkum Polri, Karo Kermaluhkum yaitu tentang UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik guna memenuhi kepastian hukum juga menerima presentasi dari para Narasumber. Diharapkan nantinya Bidkum Polda Bali berjalan selaras dengan kebijakan dan perkembangan yang ada di Divisi Hukum Polri.

" Selanjutnya Bidkum Polda Bali juga akan meneruskan arahan tersebut kepada Satker Polda Bali dan ke seluruh Satwil jajaran Polda Bali. Hal tersebut dilaksanakan agar pelanggaran dan tindak pidana yang mungkin terjadi berkaitan dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa diminimalisir." Jelas Kabidkum Polda Bali. (Tmr/Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru