Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amakan Pengedar Pil Doble L

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tg. Perak, telah ungkap kasus tindak pidana tanpa hak  Memiliki, menyimpan dan Mengedarkan Narkotika jenis shabu dan Obat keras Jenis Pil berlogo LL. Terhadap dua orang tersangka yaitu MDS BIN MR*, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 29 tahun, tempat tanggal lahir Sidoarjo, 06 Desember 1994, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Serabutan), alamat Sesuai KTP Dusun Tambak Kemerakan Kab. Sidoarjo atau tinggal di Dusun Tambak Selatan Kab. Sidoarjo. Dan AA BIN T*, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 26 tahun, tempat tanggal lahir Jombanb, 07 Juli 1997, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Serabutan), alamat Sesuai KTP. Dusun Tambak Utara Kab. Sidoarjo.

Adapun kronologis kejadian pada Hari Jum’at Tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. MDS BIN MR dan Sdr. AA BIN T yang berada Di dalam Rumah yang beralamatkan di Dsn. Tambak Selatan Kab. Sidoarjo, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL diakui miliknya tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tg. Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil di amankan Satreskoba polres pelabuhan Tanjung perak 

3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat Bruto ±0,96 (Nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya;

b)5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @50 (lima puluh) butir;

c)18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @10 (sepuluh) butir;

*Dengan total keseluruhan Obat keras jenis Pil Berlogo LL sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) Butir

d)  1 (satu) bendel klip plastik kosong;

e)  1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.

Sedangkan kedua pelaku akan di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ( Dwi Arini )

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru