Zonaperistiwa Surabaya - Dengan adanya pemberitaan yang beredar bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka peredaran OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya). Atas kejadian tersebut langsung dilakukan Confrensi Pres Reales mengundang awakmedia agar masyarakat dapat mengetahui. Pada hari Jum'at 09 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di gedung Anindita.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial MR (24) warga daerah Jalan Simo Gunung Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat narkoba Kompol Fadilla didampingi Kasihumas AKP Hariyoko, membenarkan tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa banyaknya peredaran dobel L diwilayah Putat jaya.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya). Atas informasi tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka MR" Katanya Kompol Fadilla pada confrensi pres reales.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian Pell Koplo dobel LL sebanyak 1.530 butir.
"Waktu dilakukan introgasi dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial AB (DPO). Akhirnya dilakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan tersangka AB" Ujarnya.
Akhirnya tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.
Dengan adanya pemberitaan yang beredar bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka peredaran OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya). Atas kejadian tersebut langsung dilakukan Confrensi Pres Reales mengundang awakmedia agar masyarakat dapat mengetahui. Pada hari Jum'at 09 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di gedung Anindita.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial MR (24) warga daerah Jalan Simo Gunung Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat narkoba Kompol Fadilla didampingi Kasihumas AKP Hariyoko, membenarkan tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa banyaknya peredaran dobel L diwilayah Putat jaya.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya). Atas informasi tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka MR" Katanya Kompol Fadilla pada confrensi pres reales.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian Pell Koplo dobel LL sebanyak 1.530 butir.
"Waktu dilakukan introgasi dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial AB (DPO). Akhirnya dilakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan tersangka AB" Ujarnya.
Akhirnya tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa