Ahli Waris Pemasangan Pelang Di Resto Bebek Sinjay Ditunda Sementara

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Bangkalan - Lahan tempat Bebek Sinjay Bangkalan Madura menjadi icon Provinsi Jawa Timur memiliki masalah, menurut Kuasa Hukum atas nama Choirul Anam pada Sabtu (13/1/2024).Pagi.

Achmad Shodiq SH, M.H, M.Kn., Zaenal Abidin SH, Hari Susanto SH, AKBP (Purn) Djoko Subagiyanto SH, Advokat/Pengacara pada Palenggahan Hukum Nusantara mengatakan Kami sedang melakukan Pemberitahuan kepada yang bersangkutan juga Menindaklanjuti surat somasi kami yang pernah kami layangkan kepada rumah makan bebek sinjay terkait dengan keberadaan usaha yang ada di sana yang berdiri di atas lahan milik klien kami.

Sebagaimana putusan nomor 70/G/2023/PTUN.SBY tertanggal 16 November 2023 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga melayangkan somasi untuk mengosongkan kegiatan usaha di sana karena kami berpedoman bahwa undang-undang yang ada di Republik Indonesia ini kepemilikan yang mengakui atas kepemilikan hak tanah surat lain selain sertifikat.

Kami nyatakan kami buktikan hari ini dari kepolisian meminta kepada kami untuk di tunda sementara Dan ini juga kami sampaikan terhadap rumah makan bebek Sinjay maupun personal.

Ditunda sementara kami menghormati menghormati dari rekan-rekan kami dari kepolisian demi keamanan yang beralasan keamanan kami mengikuti dan pihak Polres maupun pihak Polsek agar untuk pemilik bebek sinjay upaya mediasi dan kami menunggu itu.

Kalau memang sampai mediasi itu berproses terlalu berbelit-belit maka kami akan tetap melakukan pemasangan pelang miliknya klien kami Dan itu harus mempertahankan itu yang pertama kami selaku kuasa hukum cukup terang dan jelas kami disini tidak ingin 

kami akan tetap melakukan apa yang seharusnya miliknya klien kami Dan itu harus mempertahankan itu yang pertama kami selaku kuasa hukum cukup terang dan jelas kami disini tidak ingin membuat gaduh atau resek juga tidak ingin membuat kehadiran di wilayah kepolisian Polres Bangkalan maupun Polsek Bone 

Artinya kami sudah melayangkan somasi itu tanda kami beretika baik tanda kami memberitahukan sehingga Kalau kami ini tadi ada yang ini adalah upaya-upaya premanisme.

Menurut kami ini adalah justru mereka yang Mereka sudah melakukan pengancaman terhadap kami untuk melakukan pembunuhan Kali ini kami akan sikap yg akan pertimbangkan untuk saya sudah mengantongi namanya Nama lengkapnya dan dia tadi hadir di situ.

Sementara itu owner bebek sinjay MM mengatakan dan menyikapi polemik yang terjadi kita sebagai pihak ketiga penyewa lahan tersebut akan mematuhi putusan pengadilan nanti putusan kepemilikan lahan tersebut berada di jl raya Cantian tanggkel bangkalan madura.

waktu itu pas kita menyewa khan tadak bermasalah,sekarang bermasalah semoga kedua belah pihak menemukan jalan kesepakatan ( mediasi).(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru