Malam Tahun Baru 2022, Polda Jatim Tutup Jembatan Nasional Suramadu

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Latif Usman dikonfirmasi, Senin (27/12/2021)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan melakukan penutupan Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura pada saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2021 pukul 21.00 WIB-1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Latif Usman dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) mengatakan, penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun.

Tempat favorit Jembatan Suramadu sudah kita sampaikan nanti tanggal 31 (Desember) pukul 21.00 WIB dari arah barat maupun timur akan kita tutup sampai jam 05.00 WIB tanggal 1 Januari 2022," kata Latif.

Kombes Pol Latif menjelaskan, hanya beberapa sektor saja yang diberlakukan pengecualian untuk melintas berkaitan dengan logistik, ambulance, dan kegiatan emergency lainnya. Bukan hanya Suramadu saja, tempat maupun ruas jalan yang berpotensi kerumunan seperti alun-alun kota/kabupaten juga akan dilakukan penutupan. "Jadi masyarakat diharapkan untuk merayakannya di rumah saja. Untuk menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Latif menyebut arus kendaraan yang masuk wilayah Jatim terpantau belum ada peningkatan. Meskipun landai Polda Jatim tetap akan memperketat penjagaan di sejumlah titikĀ  potensi kerumunan masyarakat.

Masing-masing wilayah sudah menyusun itu masing-masing, dan yang betul-betul kita kendalikan dalam perayaan tahun barunya. Tempat-tempat publik yang akan menjadi tempat perkumpulan masyarakat kiranya kita kelola. Yaitu pengalihan arus maupun sampai penutupan," paparnya.

Selain itu, Latif menyebut untuk jalan tol juga tak luput dari perhatiannya. Di sana, akan diterapkan protokol kesehatan secara ketat di tiap rest area. Saat Nataru, ruang publik seperti mal, pasar dan tempat wisata juga akan dilakukan pengendalian. Pengunjung di ruang publik harus menerapkan protokol kesehatan.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru