Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War on Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.
Tepatnya Pada Hari Senin (22/08/2022) sekitar Pukul 21.30 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu di depan Circle K, Jalan Taman Apsari Surabaya, pelaku yang berinisial BM, berusia 45 (empat puluh lima) tahun, berjenis kelamin laki laki, pekerjaan Pengangguran (belum bekerja), alamat domisili, Kos di Jalan Bungurasih Waru Sidoarjo.
Dalam siaran pers, pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) poket plastik klip transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 7,04 (tujuh koma nol empat) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di pelaku.
Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) poket plastik yang berisi Kristal warna Putih dan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1,34 (satu koma tiga empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 1 (satu) bungkus permen Hexos dan permen Jahe Jahe serta permen Strepsils, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Realme warna Abu Abu dan Simcardnya, 1 (satu) buah tas cangklong warna Coklat, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah ATM BCA, dan uang tunai dengan nominal Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah).
Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku BM, barang haram tersebut milik dari Sdr. MA (belum tertangkap), dan Ia (pelaku red) membeli barang haram tersebut pada Hari Kamis (04/08/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib, yang diranjau dan dipinggir Jalan Daerah Tambak Sumur Waru Surabaya, yang awalnya sebanyak 1 (satu) poket denhan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dengan pelaku dibagi menjadi 30 (tiga puluh) poket dan sudah laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) poket tersisa sebanyak 20 (dua puluh) poket.
Selanjutnya dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwasanya 10 (sepuluh) poket yang laku terjual itu dijual kepada supir supir yang tidak tau namanya (belum tertangkap) mulai hari Jumat tanggal 5 agustus 2022 sampai dengan Hari Senin tanggal 22 agustus 2022 dengan cara diranjau di daerah Juanda Sidoarjo, seharga Rp.200.000 s/d Rp.350.000 dibayar secara transfer di rekening pelaku.
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa