zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Berprofesi Sebagai Seorang Serabutan Pria Ini Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Senin (24/08/2022) sekitar Pukul 12.30 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di depan rumah Desa Menyanggong Kel, Kletek, Kec.Tamam Sidoarjo, pelaku yang berinisial AP, berjenis kelamin laki laki, pekerjaan Swasta (serabutan), alamat Kalijaten Rt.0 Desa. Kalijaten Kec. Taman Sidoarjo.

Dalam pengeledahan lanjutan yang dilakukan di rumah kos pelaku AP, Desa Sadang Gang. Lapangan Taman Sidoarjo tersebut, pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) poket plastik klip transparan yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat total 4,88 (empat koma delapan delapan) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di badan pelaku.

Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) poket plastik yang berisi Kristal warna Putih dan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1,34 (satu koma tiga empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO, 1 (satu) buah buku catatan pembelian Markotika jenis Shabu, 1 (satu) pak klip plastik, dan uang tunai dengan nominal Rp.3.290.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku AP, barang haram tersebut milik dari Sdr. EKO (belum tertangkap), dan Ia (pelaku red) membeli barang haram tersebut pada Hari Sabtu (20/08/2022) sekitar Pukul 20.00 Wib, yang berada di daerah Karah Ketintang Surabaya, yang awalnya sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membeli dan mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 10 (sepuluh) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa