zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Setahun Kasus Dugaan Penipuan Tanah Bergulir, Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Polres Sampang

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperstiwa SAMPANG — Penanganan kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan. Perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan progres penyelesaian yang signifikan.

Kuasa hukum pihak pelapor, Kohar, mempertanyakan profesionalitas dan transparansi penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai alur kasus sebenarnya cukup jelas, terlebih sejumlah bukti dan keterangan telah diserahkan kepada penyidik.

Menurut Kohar, penyidik semestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk menghadirkan terlapor yang disebut keberadaannya masih diketahui.

“Saya menduga ada keberpihakan antara pihak penyidik dan terlapor selama ini. Seharusnya dengan jarak dan relasi yang ada di Kota Sampang, saya yakin tidak sulit untuk menghadirkan terlapor, bahkan saksi. Alat bukti yang sudah kita berikan juga cukup,” ujar Kohar.

Kohar mengaku pernah menanyakan langsung kepada penyidik mengenai kemungkinan adanya kendala dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia mengaku hanya diminta untuk bersabar.

“Saya pernah menawarkan, ‘Apa ada kesulitan?’ Penyidik, saudara Dede, menjawab tidak ada, hanya saya disuruh bersabar,” katanya.

Lamanya proses penanganan perkara hingga lebih dari satu tahun tersebut, lanjut Kohar, membuat pihaknya mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas penyidik.

Soroti BA 17 April

Kohar juga menyoroti Berita Acara (BA) tertanggal 17 April yang menurutnya justru membahas persoalan berbeda dari substansi pengaduan yang dilaporkan.

Ia menegaskan, pokok persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kerugian uang yang tidak dikembalikan dalam transaksi jual beli tanah.

“Kenapa saya menduga adanya keberpihakan penyidik? Karena surat BA tanggal 17 April kemarin itu sangat bertolak belakang dengan pengaduan saya yang bermuara pada kerugian uang yang tidak dikembalikan atas tanah yang dijual. Justru yang dibahas mengenai perjanjian pembatalan, bukan mengenai kerugian,” ungkapnya.

SP2HP Dipertanyakan, Ahli Pidana Disorot

Selain mempersoalkan lamanya penanganan perkara, Kohar mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara memadai.

Pihak pelapor, kata dia, juga telah mengajukan saksi ahli pidana. Namun, ahli yang diajukan tersebut disebut tidak diterima oleh penyidik.

“Sampai dengan saat ini SP2HP belum diberikan kepada kami. Bahkan saksi ahli pidana dari pihak kami ditolak oleh penyidik dan menggunakan jasa saksi ahli dari Universitas Wijaya Putra yang merupakan pilihan dari penyidik sendiri,” beber Kohar.

Kondisi tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penanganan perkara.

Kohar juga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun pendapat ahli pidana yang dihadirkan penyidik Polres Sampang.

“Ini sangat tidak transparan dan terkesan dimanipulasi, sebab kami tidak diberikan penjelasan terkait hasil keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak penyidik Polres Sampang,” tegasnya.

Penyidik: Hasil Ahli Tunggu Gelar Perkara

Sementara itu, Kanit yang menangani perkara, Andi, menyatakan proses pemeriksaan ahli telah dilakukan. Namun, ia belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak media.

Andi menjelaskan, penyidik menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, yakni Dr. Nuryanto A Daim, S.H., M.H.

“Untuk pemeriksaan saksi ahli kami hadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Dr. Nuryanto A Daim, S.H., M.H. Untuk hasilnya nunggu gelar lagi, nanti kami sampaikan SP2HP-nya juga, mas,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih menunggu tahapan gelar perkara sebelum hasil pemeriksaan ahli disampaikan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak pelapor berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai status laporan, perkembangan pemeriksaan para pihak, hasil analisis alat bukti, keterangan ahli, serta langkah hukum selanjutnya.

Perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut kini menjadi perhatian karena pihak pelapor menilai belum mendapatkan kepastian mengenai arah penyelesaiannya. Di sisi lain, penyidik menyatakan proses masih berjalan dan hasil pemeriksaan ahli akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara.

Catatan: Dugaan keberpihakan dan manipulasi yang disampaikan kuasa hukum merupakan tudingan dari pihak pelapor. Belum ada keterangan yang membuktikan tudingan tersebut, sehingga pihak penyidik tetap memiliki hak memberikan penjelasan dan bantahan.sampai berita ini naik.(red)

Editor :