zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kejari Tanjung Perak Setorkan Uang Rampasan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa SURABAYA – Kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap uang senilai Rp4.907.261.329 yang telah ditetapkan sebagai aset negara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus-PPHK/TPPU/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Pelaksanaan eksekusi dan penyetoran uang tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan dan dihadiri jajaran aparat penegak hukum serta rekan-rekan media.

Uang senilai Rp4,9 miliar tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan permohonan dari penyidik Polda Jawa Timur tertanggal 30 Juli 2025, serta surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6395/M.5.4/Eku.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yang sebelumnya telah ditangani dan proses penuntutannya telah selesai.

Atas status barang bukti tersebut, pihak terkait kemudian mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan itu selanjutnya dikabulkan melalui penetapan pengadilan tertanggal 14 Oktober 2025 yang pada pokoknya menyatakan dana yang berada di sejumlah rekening hasil penyitaan, dengan total sekitar Rp4,9 miliar, ditetapkan sebagai aset negara.

Penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025. Penetapan tersebut sebelumnya diajukan berdasarkan permohonan Ditressiber Polda Jawa Timur tertanggal 30 Juli 2025 serta surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6395/M.5.4/Eku.1/06/2026 tanggal 3 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, pelaksanaan penetapan hakim merupakan salah satu tugas Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Uang senilai Rp4,9 miliar tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur dalam perkara dengan tersangka Yurry, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sebagai tindak lanjut terhadap status barang bukti tersebut, Ditressiber Polda Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.

Pelaksanaan penetapan hakim tersebut menjadi bagian dari proses eksekusi setelah seluruh tahapan hukum yang diperlukan dilaksanakan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Darwis Burhansyah, S.H., M.H.menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku dengan hukuman penjara, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dilacak, disita, dan dirampas untuk negara.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” tegas pihak Kejaksaan dalam agenda tersebut.

Selain itu, eksekusi dan penyetoran uang tersebut juga menunjukkan adanya kesinambungan antara proses penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, serta penetapan oleh pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan juga menyampaikan capaian pelaksanaan pemulihan aset. Hingga saat ini, tercatat nilai pemulihan aset mencapai Rp8.864.756.557, atau sekitar 905 persen dari target tahun 2026.

Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pelaku, melainkan dapat dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum.

Pelaksanaan penyetoran Rp4,9 miliar sebagai aset negara ini sekaligus menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana.

Capaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana dan memastikan hasil kejahatan tidak kembali memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.(red)

Editor :