Zonaperistiwa SURABAYA - Terdakwa Jefri diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya, gegara mengedarkan kosmetik ilegal impor asal Cina tanpa BPOM di marketplace terkenal.
Dalam sidang kali ini, dia dipaksa mendengarkan keterangan saksi penyidik dari Bareskrim Polri, Fardiansyah dan Andika via zoom.
Dari pantauan redaksi di ruang sidang Kartika, Jefry kembali hadir tanpa mengenakan rompi tahanan. Seperti biasa, saat sidang ia terlihat memakai pakaian sipil.
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang diketuai S Pujiono, terdakwa berstatus tahanan kota sehingga tidak menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan).
Dalam kesaksiannya, dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu pengungkapan bisnis kosmetik impor tanpa izin edar yang diduga dijalankan terdakwa Jefry, warga Jalan Klampis Aji, Surabaya.
Fardiansyah menegaskan penangkapan Jefry dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai maraknya penjualan kosmetik tanpa izin edar melalui sejumlah marketplace.
"Awalnya dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian dilakukan pengembangan ke Surabaya. Ada sekitar 70 merek produk kosmetik yang diperdagangkan tanpa izin edar," kata Fardiansyah, di ruang Kartika, Rabu (5/8/26).
Lebih lanjut dijelaskan Fardiansyah, dari berbagai produk yang ditemukan saat penggeledahan di rumah terdakwa Jefry antara lain bermerek Nutella, Cokelat, Café Next, Forma, Lipo, Cinderella, Skinbooster, serta sejumlah produk kecantikan lainnya.
Saksi memastikan, seluruh produk tersebut tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dari hasil uji laboratorium saksi tidak menemukan kandungan zat berbahaya pada kosmetik yang disita.
"Memang pernah dilakukan pengujian, namun tidak ditemukan zat-zat yang berbahaya," katanya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina ketika dikonfirmasi membenarkan keterangan para saksi. "Benar. Sudah didukung hasil Labfor," ucap Siska.
Sementara itu, Elok Kadja pengacara terdakwa menyebut dalam kasus tersebut tidak ada korban. Hanya tidak ada BPOM saja. "Saksi juga menerangkan kalau terdakwa bersikap sangat kooperatif selama proses pemeriksaan hingga sidang," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, mendakwa Jefry melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025 mengenai dugaan penjualan kosmetik impor tanpa izin edar melalui marketplace di wilayah Surabaya.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah usaha milik Jefry. Pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik mengamankan seorang karyawan yang hendak mengirim paket kosmetik di depan Gang Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pemeriksaan kemudian berkembang hingga penggeledahan di lokasi usaha milik terdakwa.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, obat-obatan, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi penjualan secara daring melalui berbagai platform e-commerce menggunakan sejumlah akun, di antaranya Shopee, TikTok Shop, dan Lazada dengan nama akun Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa