zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Satgas PASTI Bersama OJK Tindak Pinjol dan Investasi Ilegal Ribuan Pengaduan Ditangani

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan melalui penegakan aturan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026.

Dalam paparannya, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 OJK telah mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Selain itu, selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026, terdapat 137 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai total mencapai Rp73,36 miliar, US$32.500, dan SGD88,74.

Di bidang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), hingga 30 Juli 2026, OJK telah menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp7,58 miliar.

Terkait kewajiban penyampaian Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Tahun 2025, hingga 30 Juli 2026 OJK juga mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan meskipun telah diberikan teguran.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan (scam), hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.

Melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026 telah menerima 636.014 laporan pengaduan, baik yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor jasa keuangan maupun langsung oleh masyarakat melalui sistem pengaduan.

Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang berhasil diverifikasi mencapai 1.176.571 rekening, dengan 64.923 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar, sedangkan dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Pada Juli 2026, Satgas PASTI juga mengambil sejumlah langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Salah satunya dengan menghentikan kegiatan usaha PT Eco Next Venture Indonesia yang diduga menawarkan investasi menggunakan skema menyerupai pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM).

Selain itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snack Bus, yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema click to earn. Platform tersebut diduga menawarkan investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana untuk menyelesaikan tugas seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten. Sebagai imbalannya, peserta dijanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah bagi anggota yang menyetorkan dana.

OJK juga tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Untuk itu, OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia guna meminta klarifikasi.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran," ujar Dicky Kartikoyono.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan, serta memberantas berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.(red)

Editor :