zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak ‎

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

‎BANGKALAN , zonaperistiwa.com - Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.
‎
‎Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.
‎
‎Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.
‎
‎"Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap," ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).
‎
‎Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian. 
‎
‎Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.
‎
‎"Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan," jelas AKP Eriek.
‎
‎Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor. 
‎
‎Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.
‎
‎"Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," pungkas AKP Eriek. 
‎
‎Willy.K

Editor :