zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi ‎

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

‎LUMAJANG, zonaperistiwa.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga. 
‎
‎Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), ketiganya warga Kabupaten Lumajang.
‎
‎Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026 bulan lalu.
‎
‎"Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKP Ari, Jumat (10/7/2026).
‎
‎Dari hasil pemeriksaan, 3 tersangka ini berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK  yang saat ini masih dalam pengejaran.
‎
‎AKP Ari menjelaskan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. 
‎
‎Setelah berada di dalam, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan tersebut keluar kandang.
‎
‎"Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga," ujarnya.
‎
‎Menurut AKP Ari, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan Polisi.
‎
‎"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian," kata AKP Ari.
‎
‎Ia mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BK, Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan.
‎
‎"Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
‎
‎Hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Randuagung.
‎
‎Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
‎
‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 
‎
‎Willy.K

Editor :