zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Nenek Diusir dan Rumah Dibongkar, Saksi Ungkap Dugaan Kekerasan dalam Sidang Samuel dkk di PN Surabaya

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa Surabaya– Sidang perkara dugaan perusakan dan penguasaan rumah yang menjerat terdakwa Samuel dkk kembali mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Elina Widjajanti mengaku mengalami tindakan kekerasan saat rumah milik keluarganya dibongkar pada 6 Agustus 2025 lalu.

Di hadapan majelis hakim, Elina menjelaskan dirinya sempat dilarang masuk ke rumah yang sebelumnya ditempati kakaknya, Elisa Irawati. Padahal, ia berniat mengambil barang-barang miliknya yang masih berada di dalam rumah tersebut.

“Saya mau ambil barang-barang, tapi tidak boleh. Saya dilarang masuk sama anak buahnya Samuel,” ujar Elina di ruang sidang Kartika PN Surabaya.

Menurut Elina, orang-orang yang datang saat itu mengklaim rumah dan tanah tersebut telah dijual. Namun ia menegaskan keluarga tidak pernah menjual aset tersebut.

“Mereka bilang tanah itu sudah dijual, padahal belum pernah dijual sama sekali,” tegasnya.

Mengaku Diangkat Paksa hingga Luka

Situasi memanas ketika Elina tetap bersikeras masuk ke rumah. Ia mengaku sekitar lima hingga enam orang kemudian memaksanya keluar secara paksa.

“Saya diangkat enam orang. Saya ditarik, kaki saya diangkat. Saya luka, mulut saya luka. Badan saya sakit semua,” ungkapnya.

Elina mengatakan dirinya sempat melawan karena merasa rumah tersebut merupakan hak keluarganya. Namun ia akhirnya diseret keluar dan tidak lagi diperbolehkan masuk setelah rumah dipalang.

“Tidak sampai 10 hari rumah itu sudah hancur,” katanya.

Dokumen dan Barang Berharga Disebut Hilang

Usai kejadian itu, Elina mengaku tinggal sementara di rumah seseorang bernama Bu Maria. Ia sempat kembali untuk mengambil sejumlah dokumen penting yang tertinggal, namun rumah sudah dalam kondisi tertutup dan dipalang.

Saat kembali lagi beberapa waktu kemudian, rumah tersebut disebut sudah rata dengan tanah.

“Barang berharga saya hilang. Uang, baju, dokumen, surat punya saya dan saudara,” bebernya.

Ia juga menyebut tiga unit sepeda motor ikut hilang bersama sejumlah barang lainnya seperti lemari, sepeda angin, hingga dokumen penting tanah.

Elina menjelaskan rumah tersebut dibeli secara lunas oleh kakaknya pada tahun 2011. Setelah kakaknya meninggal dunia pada 2017, ahli waris rumah itu adalah dirinya, adiknya yang kini telah meninggal, serta keponakannya.

“Tidak ada pembahasan rumah itu untuk dijual. Malah mau digunakan untuk kos-kosan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Penghilangan Barang

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menilai fakta persidangan memperlihatkan adanya dugaan tindakan kekerasan dan penghilangan barang milik korban.

“Tadi fakta persidangan nenek menerangkan kalau beliau diangkat paksa, ditarik, disuruh keluar. Setelah itu tidak diperbolehkan masuk lagi karena pintunya sudah dibalang,” kata Wellem kepada wartawan.

Ia juga mengungkap adanya dokumen penting yang hilang dalam peristiwa tersebut.

“Ada tujuh surat tanah, termasuk sertifikat sama letter C. Itu hilang karena berada di lemarinya nenek,” ujarnya.

Menurut Wellem, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang saat ini masih berproses di Polda Jawa Timur.

“Untuk kasus pemalsuannya masih proses di Polda. Kebetulan ada gugatan perdata, tetapi ini pidana berkelanjutan sehingga tidak terpengaruh,” jelasnya.

Wellem turut membantah adanya perdamaian antara pihak korban dan terdakwa.

“Untuk proses ini tidak pernah ada damai,” pungkasnya.(red)

Editor :