zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita ‎

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

NGAWI, Zonaperistiwa .com – Polres Ngawi Polda Jatim terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
‎
‎Kali ini Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satresnarkoba mengungkap peredaran gelap Narkoba dan menangkap Dua tersangka pengedar.
‎
‎Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Ngawi. 
‎
‎Adapun Dua tersangka yang diamankan Polisi adalah pria berinisial ND (30) warga Pangkur - Ngawi dan seorang perempuan berinisial OST (31) warga Wonogiri Jateng.
‎
‎Tersangka ND (30) ditangkap Polisi Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil interogasi awal dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
‎
‎Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan tersangka OST (31).
‎
‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram.
‎
‎Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
‎
‎Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‎
‎Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.
‎
‎Ia mengaku pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. 
‎
‎"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga, saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
‎
‎Kapolres Ngawi yang didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kab. Ngawi Yuwono Kartiko saat konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi.
‎
‎“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
‎
‎Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 
‎
‎Willy.K

Editor :