zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dana Pajak Dipakai Operasional, Terdakwa Diah Agustin Buka Suara di Sidang PN Surabaya

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa Surabaya – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana pembayaran pajak dengan terdakwa Diah Agustin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/4).

Dalam persidangan, terdakwa menjalani pemeriksaan sekaligus memaparkan bukti terkait aliran dana yang dipersoalkan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjelaskan alasan dana pajak tidak dibayarkan tepat waktu.

Menurutnya, dana tersebut sempat dialihkan untuk kebutuhan operasional perusahaan yang dinilai lebih mendesak.

“Dana yang seharusnya untuk pajak saat itu tidak bisa langsung dibayarkan karena ada kebutuhan divisi lain yang lebih urgent,” ujar Arif kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam aktivitas perusahaan, transaksi keuangan terjadi berulang kali dalam sehari. Kondisi itu membuat bagian keuangan harus memprioritaskan kebutuhan operasional seperti pembayaran barang, reimburse vendor, hingga kebutuhan divisi lain.

“Pembayaran pajak tetap dilakukan, tapi secara bertahap atau dicicil,” jelasnya.
Arif menambahkan, pola pembayaran yang tidak sekaligus tersebut akhirnya menimbulkan selisih yang kini menjadi persoalan hukum.

Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya mengundurkan diri karena masalah tersebut.
“Klien kami resign karena kondisi perusahaan yang sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya, bukan karena persoalan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan niat mengembalikan kerugian.

Namun, upaya tersebut tidak tercapai karena adanya perbedaan tuntutan dari pelapor.

“Kami sudah menawarkan penyelesaian, bahkan sempat di angka Rp298 juta. Tapi pelapor meminta hingga sekitar 300 persen.

Kami melihat ada dugaan pemerasan menggunakan jalur pidana,” ungkap Arif.
Dalam persidangan, lanjutnya, pihak terdakwa juga telah menyiapkan dana sekitar Rp132 juta berdasarkan bukti pembayaran yang telah diverifikasi di pengadilan.

“Selama ini pemeriksaan hanya fokus pada tanggal tertentu. Padahal setelah itu ada pembayaran-pembayaran lain yang juga diakui pihak pajak,” paparnya.

Arif berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk itikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian.

“Kami berharap putusan nantinya bisa adil, dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif, sesuai semangat pemidanaan dalam KUHP baru yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif,” pungkasnya.(red)

Editor :