Zonaperistiwa Surabaya – Proses mediasi dalam perkara perdata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali belum membuahkan hasil. Sidang mediasi yang digelar terbaru terpaksa ditunda lantaran pihak penggugat tidak dapat menghadirkan penerjemah tersumpah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum tergugat, Deddy Ringo, menegaskan bahwa penerjemah yang dibawa oleh pihak penggugat tidak memenuhi syarat karena belum berstatus sebagai penerjemah tersumpah dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Translator yang dibawakan oleh pihak penggugat itu belum tersumpah, sehingga tidak sesuai dengan aturan hukum. Kami memandang perlu dihadirkan penerjemah yang tersumpah,” ujar Deddy usai persidangan.
Akibat kendala tersebut, agenda mediasi tidak berjalan optimal dan belum menyentuh pokok perkara. Pihak tergugat pun memilih menunggu hingga penggugat dapat menghadirkan penerjemah yang memenuhi ketentuan.
“Dalam agenda mediasi belum ada pembicaraan substansi. Kita menunggu sampai penggugat menghadirkan penerjemah tersumpah,” tambahnya.
Deddy juga menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap mediasi dan belum masuk ke pokok perkara. Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 7 Mei 2026.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sujiyanto, mengakui bahwa mediasi belum mencapai kesepakatan karena sejumlah kendala. Selain persoalan penerjemah, ketidakhadiran salah satu prinsipal tergugat juga menjadi faktor penghambat.
“Kami belum mencapai kesepakatan karena prinsipal tergugat T1 belum hadir. Yang hadir hanya T2 dan PT Hasil Karya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penerjemah tersumpah yang biasa digunakan pihaknya saat ini sedang berada di luar negeri. Di sisi lain, penerjemah tersumpah lain yang terdaftar di Kemenkumham memiliki jadwal yang padat.
“Kami membawa translator yang tidak tersumpah, sehingga mediasi harus ditunda dan tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Sujiyanto memastikan bahwa pada agenda mediasi berikutnya, seluruh pihak, termasuk prinsipal dan penerjemah tersumpah, akan dihadirkan untuk memperlancar proses.
“Kami sepakat pada tanggal 7 nanti semua pihak akan hadir,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai perkara ini masih memiliki peluang untuk diselesaikan secara damai, mengingat adanya hubungan kekeluargaan antara para prinsipal.
“Para prinsipal ini sebenarnya memiliki hubungan keluarga. Kami sebagai penasihat hukum hanya mendampingi,” pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa