zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah ‎

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

‎TANJUNG PERAK, Zonaperistiwa .com - 
‎Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya. 
‎
‎Terduga pelaku EA kini telah diamankan Polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000.
‎
‎Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. 
‎
‎Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. 
‎
‎Terhitung sejak 1 April 2026, tersangka resmi menjalani masa penahanan yang dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.
‎
‎KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa tersangka EA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp. 
‎
‎Ia mengunggah tawaran bertajuk "Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako" dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli.
‎
‎"Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan," ujar Ipda Meldy, Sabtu(11/4/2026). 
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membelanjakan sembako pesanan. 
‎
‎Sebaliknya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadinya. 
‎
‎Modus ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif.
‎
‎Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. 
‎
‎Namun, dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR. 
‎
‎"Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih, " jelas Ipda Meldy.
‎
‎Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan.
‎Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. 
‎
‎Dikesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional di media sosial. 
‎
‎"Jangan mudah percaya dengan tawaran penjualan barang yang harganya tidak masuk akal, apa lagi melalui media sosial," ujar Iptu Suroto. 
‎
‎Willy.K

Editor :