zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026 ‎

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

Jember, zonaperistiwa.com – Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian kinerja Satres Narkoba Polres Jember dalam press release pengungkapan peredaran gelap narkoba selama periode Maret 2026. 
‎
‎Dalam keterangannya, pihak Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus Narkoba dan para tersangka, Selasa, (31/3/2026).
‎
‎“Selama bulan Maret ini, Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap AKBP Bobby.
‎
‎Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 merupakan kasus narkotika dengan 17 tersangka dan Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram. 
‎
‎Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan peredaran sistem ranjau.
‎
‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. 
‎
‎Sementara untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.
‎
‎Selain itu, Polres Jember Polda Jatim juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. 
‎
‎Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl. Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
‎
‎Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
‎
‎Kapolres Jember juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibackup tim Alap-Alap dan Samapta. 
‎
‎Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.
‎
‎AKBP Bobby menambahkan bahwa selama Maret terdapat tiga kasus menonjol. 
‎
‎Di antaranya pengungkapan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, di Kencong sebesar 7,31 gram, serta penggerebekan di Karangbayat yang mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
‎
‎Menurutnya, para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus petugas terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik.
‎
‎“Para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
‎
‎Sebagai langkah lanjutan, terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir, saat ini masih menjalani proses asesmen terpadu.
‎
‎Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan.
‎
‎“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. 
‎
‎Willy.K

Editor :