Surabaya, zonaperistiwa.com - Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis 26/03/26
Sementara tersangka yang diamankan berinisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menerangkan Bahwa di duga kejadian berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara dan Informasi tersebut kemudian Ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP )
“Masih AKBP Dodi menyampaikan bahwa Penyelidikan anggota membuahkan hasil, Terduga pelaku MJ dapat ditangkap Bersama barang bukti ( BB ) jenis sabu Total Berat netto ± 0,252 gram,” Ungkap Beliaunya
AKBP Dodi melanjutkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti ( BB ) narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari seorang pria berinisial, SF yang sekarang Menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Satreskoba Polrestabes Surabaya
“Imbu Beliaunya mengatakan bahwa Tersangka MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF Penyuplai barang haram saat ini masih Dalam pengejaran,” Tegas AKBP Dodi ( Kasat )
Tersangka MJ juga mengaku jika sabu Didapatkan pada hari Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung Didepan Makam jalan Raya Parseh Bangkalan.
" Tambah AKBP Dodi menjelaskan bahwa Saat itu, tersangka MJ mendapatkan Barang haram tersebut sebanyak 1 gram Dengan harga 650.000 per /gram dengan Tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan Keuntungan Rp Rp 150.000 per/gramnya" Ujar Beliaunya
Tersangka MJ kini sudah ditahan dan Akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
" Lanjutnya Untuk Barang bukti ( BB ) yang disita berupa, 3 bungkus plastik Berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan Elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP" Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa