Tuban, zonaperistiwa.com – Himbauan Pasca 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah kabupaten Tuban Menegaskan larangan penggunaan mobil Dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran, Tuban Senin 23/03/26 .Kemarin
Dalam kebijakan tersebut disampaikan Langsung Oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E, ( Mas Lindra ) Sebagai upaya menjaga disiplin serta Memastikan aset negara di gunakan Sesuai peruntukannya.
Sementara dalam pernyataannya, Bupati Menegaskan bahwa kendaraan dinas Hanya boleh digunakan untuk Kepentingan operasional pemerintahan, Bukan untuk kepentingan pribadi seperti Mudik, Rekreasi dll
Ia juga memperingatkan bahwa Pelanggaran terhadap aturan ini akan Dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku
“Masih Halindra ( Bupati ) menyampaikan Bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas Negara bukan untuk kepentingan Pribadi. Jika ada ASN yang nekat Menggunakannya untuk mudik, akan Saya tindak,” Tegas Beliaunya
Sedangkan kebijakan ini muncul Menjelang arus mudik Lebaran, di mana Penggunaan kendaraan meningkat Signifikan, pemerintah daerah ingin Memastikan tidak ada penyalahgunaan Fasilitas negara di tengah momentum Hari Besar tersebut.
Namun, hal ini juga mengundang Pernyataan sikap dan memicu beragam Reaksi dari masyarakat, terutama di Media sosial ( Medsos ) sejumlah Warganet yang telah mempertanyakan Konsistensi penegakan aturan tersebut.
" Imbunya mengatakan bahwa ungkapan Seperti “Ah, tenane?” mencerminkan Keraguan publik apakah kebijakan ini Benar-benar akan diterapkan secara Tegas di lapangan" Kata Mas Lindra Panggilan akrab masyarakat Tuban
"Menambahkan ia menerangkan bahwa Meski demikian, langkah ini di nilai Sebagai upaya positif dalam menegakkan Integritas dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintahan khususnya Kabupaten" Jelas Halindra
Pemerintah Kabupaten Tuban Diharapkan tidak hanya tegas dalam Aturan, tetapi juga konsisten dalam Pengawasan dan penindakannya.
" Lanjutnya di harapkan ASN mematuhi Aturan yang berlaku dan Menjalankannya" Tutur Halindra
Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN dapat memberikan contoh yang baik Kepada masyarakat serta menjaga Kepercayaan publik terhadap Pengelolaan fasilitas negara" Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa