zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kasat Reskoba Polres KP3 Berhasil  Meringkus Seorang Pengedar Sabu di Kawasan Wilayah Pesisir Kota Surabaya

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

Kasat Reskoba Polres KP3 Berhasil  Meringkus Seorang Pengedar Sabu di Kawasan Wilayah Pesisir Kota Surabaya
‎
‎Surabaya, zonaperisrtiwa.com – Gencarnya Penyalagunaan dan Peredaran narkotika di kawasan pesisir Kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak ( KP3 ) Surabaya Mengamankan seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang diketahui Berprofesi sebagai pencari ikan ( Nelayan )  diduga kuat terlibat Dalam Jaringan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika  jenis sabu 
‎
‎Sedangkan tersangka MG ( 37 ) Tahun,  Ditangkap petugas di daerah kawasan Jembatan Suramadu, diduga tempat Tersebut sering di gunakan transaksi Narkotika.
‎
‎Sementara petugas mendapati dari Tangan tersangka menemukan 12 poket Sabu siap edar, dengan adanya Penangkapan tersebut kemudian Dikembangkan dengan penggeledahan di Rumah tersangka MG.( 37 ) Tahun
‎
‎Akhirnya Satreskoba Polres KP3 berhasil  Menemukan satu kantong berisi 16 klip Plastik kosong yang diduga sebagai alat yang digunakan tersangka untuk Menaruh sabu, sekaligus satu set alat Hisap sabu ( bong ) plus sedotan yang Memperkuat Dugaan bahwa tersangka juga pengguna barang haram tersebut
‎
‎Hasil keseluruhan barang bukti  ( BB ) yang berhasil diamankan, total sabu yang Disita petugas dari tangan pelaku Mencapai sekitar 20 gram.
‎
‎Penangkapan kasus ini dipimpin Langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres KP3 AKP Adek Agus Putrawan, kini Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk Menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Dari pihak Kepolisian menegaskan bahwa Kasus ini tidak berhenti pada satu Tersangka, penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya Jaringan yang lebih besar tentang Penyalagunaan dan peredaran sabu di Wilayah pesisir Surabaya.
‎
‎“Masih AKP Adek Mengatakan bahwa Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya Jaringan lain yang terlibat,” Terangnya
‎
‎Atas perbuatannya kini tersangka Terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara berat.
‎
‎"Imbunya menyampaikan bahwa Pengungkapan ini menyatakan sikap Keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi dan  Memberantas Penyalagunaan dan Peredaran gelap Narkotika" Pungkas AKBP Adek Agus Putrawan ( Kasat ) Reskoba Polres KP3
‎
‎
‎Willy.K

Editor :