zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal di Awal 2026, Dana Korban Penipuan Rp566 Miliar Berhasil Diamankan

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan data OJK, terdapat 6.792 pengaduan yang masuk selama periode tersebut. Dari jumlah itu, 5.470 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, 1.295 pengaduan mengenai investasi ilegal, serta 27 pengaduan terkait gadai ilegal.

Dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak di ruang digital.

Indonesia Anti-Scam Centre Tangani Ratusan Ribu Laporan

Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, IASC telah mencatat berbagai capaian signifikan dalam menangani kasus penipuan keuangan digital.

Tercatat 477.600 laporan penipuan telah diterima. Rinciannya, 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 234.277 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 809.355 rekening, dengan 436.727 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.

Sejauh ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp566,1 miliar. Selain itu, IASC juga menemukan 75.711 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas penipuan.

Tidak hanya memblokir rekening pelaku, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp167 miliar kepada 1.072 masyarakat korban penipuan digital. Dana tersebut berhasil diamankan dari 15 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

Ke depan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas sistem serta mempercepat proses penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

OJK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Di sisi lain, OJK juga terus menjalankan berbagai kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi ini bertujuan memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional, sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan dari lembaga indeks global.

Beberapa perkembangan kebijakan yang tengah dipersiapkan antara lain:

Pertama, terkait pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen. KSEI telah menyelesaikan finalisasi struktur dan sampel data. OJK juga telah menetapkan keputusan Dewan Komisioner mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data. Informasi kepemilikan saham di atas 1 persen tersebut akan dipublikasikan dengan data per akhir Februari 2026 pada awal Maret 2026.

Kedua, percepatan granularity klasifikasi investor. Hingga 27 Februari 2026, proses penyelesaian telah mencapai 94 persen. OJK optimistis penyusunan klasifikasi investor tersebut dapat diselesaikan sesuai target pada Maret 2026.

Ketiga, penyusunan kebijakan baru mengenai free float saham. Bursa Efek Indonesia telah menyelesaikan proses permintaan pendapat publik terhadap draft Peraturan I-A. Regulasi tersebut direncanakan terbit pada akhir Maret 2026, disertai penambahan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum free float 15 persen.

Keempat, rencana implementasi pengumuman High Shareholding Concentration. Sejak awal Februari 2026, OJK, BEI, dan KSEI telah melakukan penilaian bersama terkait implementasi kebijakan tersebut dan saat ini sedang menyelesaikan kajian final dengan target penerapan pada Maret 2026.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan investor dan perlindungan bagi masyarakat.(red)

Editor :