zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

OJK Gencarkan Literasi Keuangan di Awal 2026, Jangkau 19,8 Juta Masyarakat

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia sepanjang awal tahun 2026. Melalui berbagai program edukasi dan pengawasan, OJK berhasil menjangkau jutaan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, OJK telah menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh 299.119 peserta. Selain kegiatan tatap muka, OJK juga memanfaatkan platform digital Sikapi Uangmu untuk menyebarkan edukasi keuangan kepada masyarakat. Melalui minisite dan aplikasi tersebut, OJK telah menerbitkan 54 konten edukasi dengan total 568.673 penonton.

Di sisi lain, platform Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) juga mencatat partisipasi aktif dengan 1.608 pengguna, 1.150 kali akses modul, serta 745 sertifikat kelulusan yang telah diterbitkan.

Tak hanya itu, implementasi program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) turut memperluas jangkauan edukasi keuangan di berbagai daerah. Dalam periode 1 Januari hingga 20 Februari 2026, tercatat 2.302 program telah diselenggarakan dengan total 19,8 juta peserta di seluruh Indonesia.

Program tersebut terdiri dari 1.015 kegiatan edukasi keuangan secara langsung serta 1.287 konten edukasi digital. Adapun wilayah pelaksanaan program telah menjangkau 253 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia atau sekitar 49,22 persen wilayah nasional.

Dalam upaya meningkatkan layanan keuangan yang inklusif, OJK juga menyelenggarakan Workshop Sensitivitas Layanan Disabilitas bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada 3–4 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 46 bank umum dan bank umum syariah guna meningkatkan pemahaman pegawai dalam melayani penyandang disabilitas.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui berbagai kegiatan di sejumlah wilayah, seperti workshop dan coaching clinic di Maluku Utara dan Jawa Tengah. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat akses keuangan masyarakat di daerah.

Di sisi lain, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 (SNLIK). Survei tersebut berlangsung pada 4–18 Februari 2026 dengan target 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, OJK juga aktif melakukan pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Hingga 26 Februari 2026, OJK telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 12 sanksi denda dengan total Rp239 juta atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan.

Selain itu, terdapat 81 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp1,628 miliar sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026.

Dari sisi layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan masyarakat.

Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain 3.169 dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, serta sisanya dari sektor pasar modal dan industri jasa keuangan non-bank lainnya.

Melalui berbagai program tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia.(red)

Editor :