zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Buah Busuk dalam Program Makan Bergizi Gratis: SPPG Fajar Agung

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy

‎Pringsewu ,zonaperistiwa.com

Kualitas menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Kali ini, buah-buahan yang disalurkan oleh SPPG Fajar Agung ke siswa SD Negeri 1 Pringsewu Selatan diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi. Anggur yang dibagikan disebut-sebut sudah mulai berair dan lembek, sementara rambutan terlihat menghitam dan nyaris membusuk.

‎Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai buah yang disajikan tidak mencerminkan standar makanan bergizi yang layak dikonsumsi anak-anak sekolah dasar.

‎“Anggurnya sudah berair, kalau ditekan lembek. Itu jelas bukan kualitas segar. Tapi tetap dibagikan ke anak-anak,” ujar salah satu wali murid.kamis (26/2/2026).

‎Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Fajar Agung membantah tudingan tersebut. Ia berdalih bahwa kerusakan hanya terjadi pada bagian luar buah.

‎“Itu luarnya saja yang begitu, dalamnya masih bagus,” ujarnya singkat.

‎Namun jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Pasalnya, buah yang secara visual sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan tetap berisiko terhadap kesehatan apabila dikonsumsi, terlebih oleh anak-anak.‎

‎Sejumlah pihak menduga buah tersebut merupakan barang apkir—produk sortir akhir yang biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah karena kualitasnya menurun. Jika benar demikian, muncul pertanyaan serius: apakah ada upaya menekan biaya belanja bahan pangan demi meraup keuntungan lebih besar dalam program yang dibiayai anggaran negara?

‎Program MBG sejatinya bertujuan meningkatkan asupan gizi siswa. Jika bahan pangan yang disalurkan justru tidak layak konsumsi, maka hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan keamanan pangan.

‎Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pihak yang memproduksi dan mendistribusikan pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diedarkan.

‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

‎Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai tujuan program pemerintah, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pengawasan kualitas bahan pangan dalam program MBG di wilayah Pringsewu.

 

(Tim)

‎

Editor :