zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Satreskoba KP3 Berhasil Meringkus  Warga Kuwukan Surabaya, Diduga Edarkan Sabu dan Mengamankan Barang Bukti 5,75 gram

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, zonaperistiwa.com - Remaja Berusia 18 tahun asal Warga Kuwukan Surabaya Ditangkap polisi karena terlibat Dalam Peredaran dan Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, Pelaku berinisial A.A.H, Dengan barang Bukti ( BB ) Seberat total 5,75 gram.
‎
‎Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ( KP3 ) Surabaya AKP Adek Agus Putrawan mengatakan bahwa Tersangka dalam Penangkapannya Kedapatan Hendak transaksi barang Haram tersebut
‎
‎"Masih AKP Adek Menyampaikan bahwa Berdasarkan informasi yang Diperoleh Ternyata benar Bahwa pelaku Merupakan Pengedar sabu yang mana Pada saat petugas Menggeledahnya Mendapati Barang haram tersebut ada Dalam kuasanya dan telah Diakuinya Adalah miliknya." Ujarnya Minggu, 22/02/26, Kemarin
‎
‎Sementara dalam bisnis haramnya Tersangka ini menyimpan sabu sebanyak Tujuh plastik klip kecil berisi sabu dengan Total berat 5,75 gram, tak hanya itu, Polisi  Juga mendapatkan alatnya seperti plastik Klip Kosong, sekop dari sedotan, serta Timbangan elektrik yang diduga Digunakan tersangka untuk menakar Barang haram sebelum diedarkan.
‎
‎"Imbunya dengan Barang Bukti ( BB ) Tersebut serta alat yang ditemukan Memperkuat tersangka adalah positif Pengedar dan kini A.A.H menjalani proses Penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya" Tegas Adek 
‎
‎Menurut dari hasil penyidikan Tersangka Mengaku bahwa Sebelumnya ia pernah Menitipkan sabu sebanyak 12 Poket siap Edar kepada Temannya yang berinisial M.A.A, yang lebih dulu Diamankan Satreskoba KP3
‎
‎"Tambahnya bahwa tersangka ini telah Beroperasi di beberapa titik dan terbilang Sebagai jaringan oleh sebab itu petugas  Akan mengembangkan kasus ini, Sehingga bisa memberantas sampai Keakar - akarnya " Terang Adek
‎
‎Sedangkan tersangka A.A.H, mengaku  Telah mendapatkan barang haram Tersebut dari seorang bandar berinisial B.M yang kini dalam pengejaran Satreskoba Polres KP3 serta menjadikan Tersangka sebagai Daftar pencarian Orang (DPO).
‎
‎"Lanjut AKP Adek menegaskan bahwa Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka Memperoleh keuntungan antara Rp300 Ribu hingga Rp400 ribu dalam setiap per gramnya." Jelasnya
‎
‎Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dikenakan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎"Menurutnya saat ini pihak kepolisian  Masih terus Melakukan pengembangan Serta mendalami kasus Peredaran Tersebut, yang Sudah menjadi momok Bagi Para generasi muda di kota Pahlawan, "Tutupnya
‎
‎Willy.K
‎

Editor :