Satreskoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Menangkap 2 Pelaku dan Amankan Barang Bukti 109gr Sabu dan 2.000 Pil Doubel L
SURABAYA,zonaperistiwa.com – Semaraknya Peredaran dan Penyalagunaan Narkotika, Satreskoba Polrestabes Surabaya dalam upaya Memutus mata rantai narkoba berhasil Mengamankan pelaku dan menyasar Lingkungan permukiman padat Penduduk ,seperti operasi yang Dilakukan di Kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, Sekitar pukul 21.00 Wib bulan lalu.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan dari operasi Tersebut, dua pemuda asal Tambaksari Berinisial M.S (21) Tahun dan F.R (19) Tahun, diamankan petugas saat hendak Transaksi
“ Masih AKBP Dodi Menegaskan bahwa Kedua tersangka terlibat dalam jaringan Peredaran dan penyalagunaan gelap Narkotika jenis sabu serta obat - obatan Berbahaya ( Okerbaya ) berupa Pil sejenis Double L” Terang Beliaunya, Selasa 17/02/26
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya juga Menjelaskan pengungkapan ini Merupakan hasil pengembangan dari Kasus yang lebih dahulu menjerat Tersangka M.S.
Sementara berdasarkan informasi dan Penyelidikan lanjutan, tim Satreskoba Melakukan upaya paksa berupa Penangkapan dan penggeledahan di Lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.
Sedangkan dari hasil penggeledahan, Telah di temukan sejumlah barang bukti ( BB ) yang menguatkan dugaan Keterlibatan tersangka F.R dalam Peredaran dan Penyalagunaan gelap Narkotika.
" Imbunya dalam rangkaian tindakan Tersebut, kami mengamankan F.R dan Beberapa barang bukti ( BB ) termasuk Telepon seluler, plastik klip berisi sabu, Serta timbangan digital,” Tegas AKBP Dodi Pratama. ( Kasat )
Ia menerangkan bahwa dari hasil Pemeriksaan penyelidikan mengungkap Kasus F.R memperoleh barang haram Tersebut dari M.S, yang diketahui Menggunakan nama Samaran L.
" Tambah AKBP Dodi ( Kasat ) Membuktikan bahwa penyerahan barang Haram tersebut dilakukan secara Langsung pada hari Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari" Ujar Beliaunya
Meskipun demikian dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan Sesuai arahan M.S di wilayah tersebut
“Lanjut ternyata peran FR disebut sebagai Kurir lapangan, dengan sistem upah Berbasis titik ranjau, untuk setiap titik Distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” Ungkap AKBP Dodi.
Ia menjelaskan skema ini mencerminkan Pola klasik peredaran narkoba yang Menyasar anak muda, memanfaatkan Tekanan ekonomi serta minimnya Kesadaran hukum untuk melancarkan Distribusi barang terlarang tersebut
Menurut beliaunya bahwa dari Pengungkapan tersebut, kami menyita Barang bukti ( BB ) 49 poket sabu dengan Berat keseluruhan 109,31 gram, ”Jelas AKBP Dodi.
Selain itu, petugas juga menemukan dua Botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil Doubel L berlogo Y yang diduga kuat Diedarkan tanpa izin resmi dan bodong
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal-pasal Terkait dalam KUHP terbaru, selain itu, Peredaran Pil Doubel L tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat Bahwa peredaran narkotika masih Menjadi ancaman nyata, terutama di Wilayah perkotaan, pihak kepolisian Menegaskan komitmennya untuk terus Hadir, menindak tegas pelaku, serta Melindungi generasi muda dari jeratan Narkoba yang merusak masa depan Bangsa , semoga Indonesia Bersinar " Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa