Satreskoba Polres KP3 Berhasil Menangkap Warga Bogen 1 Bandar Seorang Residivis dan 3 Orang Pemakai
Surabaya, zonaperistiwa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap Kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti ( BB ) seberat 31,62 gram. dalam pengungkapan Konferensi Perss , empat orang tersangka Berhasil diamankan.
Sedangkan Pengungkapan ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/25/I/2026/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal, Sabtu 24 Januari 2026 dan penangkapan dilakukan Sekitar pukul 14.00 Wib di Wilayah Jalan Bogen, Surabaya Selasa 27/01/26
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan,. S.H.,M.H menyampaikan bahwa pihaknya Akan melakukan pengembangan kasus, Menelusuri jaringan pemasok dan Berkordinasi dengan instansi terkait serta Bagi pengguna akan dilakukan Asesmen Terpadu ( TAT ) di Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Surabaya.
" Masih AKP Adik ( Kasat ) menjelaskan Bahwa tersangka utama berinisial SR (58), Warga Jalan Bogen Surabaya, Ditangkap Sebagai bandar, selain SR, Polisi juga Mengamankan tiga tersangka Lain Masing-masing berinisial NH (25)Tahun, BP (35) Tahun, dan AF (20) Tahun, yang seluruhnya berdomisili di Wilayah yang sama" Ujar Beliaunya
Dari tangan tersangka SR, petugas Mengamankan sejumlah barang bukti ( BB ) berupa 17 plastik klip berisi sabu Dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, Satu unit timbangan digital merk HARNIC, Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000, satu buah skrop sedotan warna kuning, satu unit handphone, Serta satu unit sepeda motor Honda Beat Warna hijau.
" Imbunya menerangkan bahwa hasil Penyelidikan mengungkapkan barang Haram tersebut diperoleh SR dari Seseorang berinisial RA Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam Pengejaran buruan Satreskoba Polres KP3 " Jelas AKP Adik
Menurutnya narkotika itu dipangkas dan Dipaketkan ulang menjadi beberapa klip Kecil untuk diedarkan, sementara Tersangka SR mengakui telah beberapa Kali memperoleh sabu dari RA ( DPO ) Sekitar awal Desember 2025 sebanyak 1 gram, pertengahan Desember 2025 Sebanyak 3 gram, dan terakhir sebanyak 30 gram pada saat penangkapan
"Tambah Beliaunya menegaskan bahwa Setiap gram sabu yang berhasil Diedarkan, tersangka SR ia mengantongi dan memperoleh keuntungan antara Rp300.000,- ribu hingga Rp400.000,- ribu" Ucap Kasat Resnarkoba
Narkotika tersebut disimpan di dalam jok Sepeda motor, dan akan diambil pada Saat ada transaksi pembelian barang Haram Tersebut
" Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Waru mengatakan bahwa tersangka SR Merupakan residivis kasus narkotika, Pada tahun 2011 pernah divonis pidana Penjara selama 4 tahun dan bebas pada Tahun 2014" Tegas Adik
Sementara itu, tersangka NH, BP, dan AF Diketahui membeli sabu dari SR secara Patungan seharga Rp150.000., serta Ketiganya telah menjalani tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hasilnya positif mengandung Methamphetamine ( Sabu ), mereka Mengakui mengonsumsi sabu Bersama-sama pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah rumah di Jalan Bogen Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka NH, BP, dan AF Dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta ketentuan turut serta pasal 55 dalam tindak pidana Narkotika ketiganya wajib menjalani Rehabilitasi yang di tentukan oleh Satreskoba Polres Tanjung perak.
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam Memberantas Penyalagunaan dan Peredaran gelap narkotika demi menjaga Kota Surabaya dan keamanan serta Keselamatan generasi muda dari Ancaman bahaya Narkotika" Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa