zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Gagal Bangkit, OJK Tutup BPR Prima Master Bank di Surabaya

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

Zonaperistiwa Surabaya, 27 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank.

OJK menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Namun, upaya penyehatan yang diberikan OJK tidak membuahkan hasil. Pada 19 Desember 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan ini dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

Atas keputusan itu, LPS secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha (CIU).

Dengan pencabutan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Editor :