BONDOWOSO, zonaperistiwa.com – Gerak cepat ( Gercep ) Satreskrim Polres Bondowoso ( Polda) Jawa Timur Menindaklanjuti laporan dugaan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Widoro, Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur
Sedangkan dalam pengungkapan Tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang tersangka yang berperan Sebagai pencuri dan penadah motor Milik korban HA, Laki - laki (39) tahun Warga dusun widoro yang telah Melaporkan kehilangan motor pada Tanggal 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wib
Tiga orang tersangka yang berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bondowoso Masing-masing berinisial MM (34) tahun Eksekutor , H (35) tahun perantara dan UH (34) tahun seorang penadah yang Merupakan warga Bondowoso
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan bahwa kronologi Saat itu tersangka MM berjalan kaki di Jalan Saliwiryo dengan tujuan mencari Pekerjaan ke rumah temannya dan Secara tidak di jalan tersebut MM melihat Sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 Warna putih dengan nomor polisi ( Nopol ) P 5551 AB terparkir di pinggir Jalan dalam kondisi kunci kontak masih Tertancap di kendaraan tersebut
“Masih AKBP Aryo menegaskan bahwa Tersangka melihat kondisi sepi timbul Niat buruk tersangka untuk mencuri Motor tersebut" Ujar Beliaunya
Kemudian tersangka mendorong sepeda Motor ke arah selatan, melihat situasi dan Kondisi mendukung , akhirnya Pelaku menyalakan serta membawa Kabur kendaraan tersebut menuju ke Rumahnya.
" Imbu mantan Kasubdit Regident Polda Jawa Barat menambahkan setelah Berhasil menguasai motor hasil curian, Tersangka MM menghubungi temannya yang berinisial H untuk membantu Menjual Barang Bukti ( BB ) motor" Ungkapnya pada saat Konferensi Perss Rabu , 21/01/26
Sementara H menghubungkan MM Dengan seseorang yang berinisial UH yang diduga Penadah dan akhirnya lanjut Transaksi hingga disepakati harga jual Motor Barang Bukti ( BB )nya Sebesar Rp 1,5 Juta ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
" Menambahkan beliaunya menjelaskan Dari transaksi MM dengan UH tersebut, Tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp.50 ribu sebagai perantara." Tegas AKBP Aryo
Kini Ketiga tersangka telah diamankan dan di ringkus Satreskrim Polres Bondowoso untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut
" Lanjutnya Barang Bukti ( BB ) berupa Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, Satu lembar STNK, Satu buah BPKB, Satu buah kunci kontak motor yang sebelumnya juga diamankan Petugas, kini diserahkan kembali ke pemiliknya" Pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo ( Kapolres )
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan Ancaman hukuman maksimal Lima tahun Penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. ( Lima Ratus Juta Rupiah )
Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan , Dengan ancaman Pidana penjara Maksimal Empat tahun atau denda Hingga Rp500 juta. ( Lima Ratus Juta Rupiah ) " Tutupnya
Willy.K
Editor : Redaksi zonaperistiwa