Zonaperistiwa SURABAYA — Organisasi Madas (Madura asli anak dan Serumpun) bersama para ahli waris almarhumah Bu Ardini menegaskan kepemilikan sah atas lahan yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus bantahan terhadap tuduhan penguasaan lahan secara tidak sah yang sempat mencuat.
Perwakilan wakil ketua DPP Madas Serumpun M Ridwan menyatakan bahwa klaim kepemilikan lahan tersebut didukung oleh dokumen hukum yang kuat dan lengkap.
Di antaranya adalah bukti kepemilikan berupa Eigendom sejak tahun 1942, disertai surat jual beli serta akta hibah yang telah terdaftar secara resmi. Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek lahan tersebut tercatat atas nama Pak Toto, yang merupakan salah satu ahli waris sah.
Terkait pemasangan garis polisi di lokasi Darmo 153, pihak Madas dan ahli waris menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian.
Mereka menyebut bahwa proses pemasangan police line dilakukan dan diterima secara resmi oleh Polres Tapas/Polrestabes Surabaya, serta disertai dengan tanda terima penyitaan yang telah diterima oleh pihak ahli waris.
“Madas dan para ahli waris berkomitmen untuk patuh terhadap hukum dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan Madas.
Mereka juga menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk melakukan mediasi, melainkan untuk membantah klaim penguasaan sebelumnya dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang dinilai sah dan kuat secara hukum.
Lebih lanjut, Madas meminta aparat penegak hukum agar segera menuntaskan perkara ini secara transparan dan objektif.
Mereka mendorong pengusutan menyeluruh guna memastikan siapa pemilik sah lahan tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau rekayasa hukum, pihaknya meminta agar dugaan praktik “mafia tanah” dapat dibongkar dan ditindak tegas sesuai hukum.
Dalam pendampingan hukum, Madas diwakili oleh Nasiruddin dari DPC Madas Kabupaten Bangkalan, sementara kuasa hukum ahli waris dipegang oleh Bapak Rofi’i selaku pengacara.
Pihak Madas berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi ahli waris Bu Ardini, tetapi juga sebagai preseden penting dalam upaya pemberantasan sengketa dan praktik ilegal pertanahan di Indonesia.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa