Zonaperistiwa Surabaya — Warga Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, mengaku resah atas tindakan seorang oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengklaim sebagai kuasa ahli waris atas sebidang tanah di wilayah tersebut. Persoalan ini mencuat setelah oknum tersebut mengirimkan surat permintaan pengosongan lahan kepada pengurus kampung.
Surat yang diterima warga dinilai janggal karena tidak menggunakan kop lembaga resmi, tidak mencantumkan instansi penerbit, serta tidak dilengkapi dasar hukum yang jelas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026.
Masalah klaim kepemilikan tanah semakin memanas setelah oknum tersebut memasang patok dan banner di lokasi, dengan dalih tanah tersebut merupakan milik ahli waris bernama Musrofah. Klaim tersebut dikatakan diperkuat dengan peta Topografi Kodam (Topdam) yang disebut sebagai acuan kepemilikan, serta pengakuan telah membayar pajak sejak lama.
Warga Pertanyakan Legalitas Klaim
Manu, perwakilan warga sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Genting Kalianak, menegaskan bahwa warga telah meminta penjelasan langsung terkait dasar hukum klaim tersebut.
“Warga mempertanyakan asal-usul peta Topdam yang dijadikan dasar klaim kepemilikan. Kami tidak pernah diperlihatkan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, ataupun dokumen resmi dari lembaga negara. Bahkan yang kami terima hanya surat pengelolaan lahan untuk ketahanan pangan tanpa kop surat dan hanya bermaterai cap jempol,” ujar Manu.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyerang pribadi Musrofah maupun menuding tidak adanya keterangan ahli waris, melainkan mempertanyakan legalitas dokumen yang digunakan.
Menurut Manu, berdasarkan sejarah dan fakta di lapangan, lahan tersebut merupakan aset milik PT Jasa Marga karena berada di bahu jalan tol. Selama ini, lahan tersebut dikelola warga untuk kepentingan sosial dan fasilitas umum.
“Lokasi ini digunakan sebagai wisata edukasi warga. Sejumlah instansi juga pernah melakukan peninjauan. Bahkan Camat Asemrowo, Bambang Udi Ukoro, pernah memimpin langsung peresmian balai RW dan fasilitas pelayanan kesehatan warga di lokasi ini. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga sempat meninjau langsung,” jelasnya.
Manu menegaskan warga menolak pengosongan lahan selama tidak ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Selama tidak ada bukti hukum yang sah, kami tidak akan meninggalkan lokasi. Selama ini kami hanya diperlihatkan surat tanpa legalitas negara,” tegasnya.
TOPDAM Bantah Peta Digunakan untuk Klaim Persil
Di sisi lain, pihak Topografi Kodam V/Brawijaya (TOPDAM) dengan tegas membantah penggunaan peta Topdam sebagai dasar klaim kepemilikan tanah atau persil.
Mayor Ctp A. Prabowo dari TOPDAM Kodam V/Brawijaya menjelaskan bahwa peta Topdam tidak pernah dikeluarkan untuk kepentingan pribadi maupun urusan kepemilikan lahan.
“TOPDAM tidak pernah mengeluarkan peta untuk kepentingan pribadi. Peta kami hanya digunakan untuk kepentingan dinas militer. Peta tersebut hanya menggambarkan batas administrasi kecamatan, bukan persil perorangan. Bahkan batas desa atau kelurahan pun tidak tergambarkan secara detail,” ungkapnya kepada awak media rakyatjelata.com.
Ia menambahkan bahwa maraknya pihak yang mengatasnamakan TOPDAM sangat merugikan institusinya.
Ancaman Pelaporan ke Polisi
Sementara itu, Ketua GMP, Lutfi Holi atau yang akrab disapa Holili, mengklaim memiliki kewenangan sebagai kuasa ahli waris Musrofah. Ia menyatakan keberatan atas pemberitaan dan pernyataan Manu yang dinilainya mencemarkan nama baik.
Dalam sebuah video yang beredar, Holili mengancam akan melaporkan rakyatjelata.com dan Manu ke aparat penegak hukum dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik. Kami beri waktu sampai Minggu. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka akan kami laporkan,” ucapnya.
Aspek Hukum
Perlu diketahui, dugaan penyerobotan tanah merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 385 KUHP, tentang penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hak atas tanah harus dibuktikan dengan alas hak yang sah, seperti sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
Klaim kepemilikan tanah tanpa sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar penguasaan lahan, terlebih jika disertai intimidasi terhadap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pertanahan maupun aparat penegak hukum terkait keabsahan klaim ahli waris tersebut. rakyatjelata.com akan terus melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa