zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pasutri Bobol Rumah, Hasil Curian Dipakai Judi Online dan Beli Sabu: Residivis Kambuhan RA dan BP Terancam Penjara

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pembobol rumah di pringsewu
Pelaku pembobol rumah di pringsewu

Pringsewu, zonaperistiwa.com

  • Nasib apes dialami Prawoto (49), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, setelah rumahnya dibobol maling pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu berlangsung saat penghuni rumah tengah terlelap.

Kepolisian berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) RA (38) dan BP (27), pelaku pembobolan rumah di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun yang mengejutkan, sebagian hasil kejahatan ternyata digunakan untuk berjudi online dan membeli sabu. Jum'at (12/12/2025).

Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, AKP Juniko, menjelaskan bahwa RA merupakan eksekutor utama yang masuk ke rumah korban pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Ia mendongkel jendela menggunakan sebilah pisau yang kini turut disita sebagai barang bukti. Setelah berhasil masuk, RA mengambil dua laptop dan dua unit ponsel, lalu kabur bersama istrinya.

BP, yang merupakan istri siri RA, diketahui ikut terlibat dengan berjaga di sekitar lokasi untuk memantau situasi sekaligus membantu pelarian suaminya.

“Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan dua laptop, dua ponsel milik korban, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mendongkel jendela rumah,” kata AKP Juniko dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (12/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menyewa mobil untuk dijadikan travel. Kondisi ekonomi yang tidak menentu mendorong keduanya menempuh jalan pintas.

“Sebagian hasil pencurian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya digunakan untuk berjudi online dan membeli sabu,” ujar Juniko.

Polisi juga menemukan fakta bahwa RA merupakan residivis kambuhan. Ia pernah dua kali ditangkap dalam kasus serupa di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah. Hal itu membuat aparat menduga aksi pencurian di Totokarto bukan yang pertama dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hingga lima tahun penjara. Sebelumnya, rumah milik Prawoto (49), warga Totokarto, dibobol pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku sempat berusaha membawa kabur mobil korban, namun gagal setelah kendaraan tersebut menabrak tembok dan menimbulkan suara keras yang membangunkan pemilik rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke polisi. Kurang dari sepuluh jam setelah laporan diterima, petugas berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

(Irfan)

Editor :