Zonaperistiwa Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Kamis, 27 November 2025, resmi menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan dan pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun 2023—2024.
Dalam penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam pelabuhan pada 2023. PT APBS diketahui melakukan pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi, melakukan mark-up anggaran pemeliharaan, serta mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga.
Setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan melalui proses gelar perkara, Kejari Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021–Februari 2024 HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3
EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3 F, Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024
MYC, Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS periode 2021–2024 DWS, Manager Operasi dan Teknik PT APBS periode 2020–2024
Rincian Peran Para Tersangka Penyidik memaparkan peran masing-masing tersangka sebagai berikut:
AWB, HES, dan EHH diduga melakukan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa surat penugasan baru dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama Tanjung Perak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
Para tersangka tersebut juga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, padahal perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk dan tidak memenuhi kompetensi dasar sebagai penyedia pekerjaan pengerukan.
PT APBS bahkan diberikan justifikasi sebagai perusahaan terafiliasi Pelindo, padahal bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
HES dan EHH diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mencapai Rp200.583.193.000 dengan cara menggunakan data tunggal dari PT SAI, tidak menggunakan konsultan dan Engineering Estimate (EE), serta menyusun RKS yang memungkinkan PT APBS memenuhi syarat meski tidak memiliki kapal keruk.
AWB dan HES tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga PT APBS leluasa mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak lain.
PT Pelindo Regional 3 juga disebut melakukan pengadaan pengerukan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
MYC dan DWS diduga melakukan mark-up dalam penyusunan HPS/OE agar mendekati nilai yang telah ditetapkan PT Pelindo.
F selaku Direktur Utama APBS mengetahui dan menyetujui HPS/OE yang sudah dimark-up serta menggunakannya dalam surat penawaran kepada PT Pelindo Regional 3.
Para pejabat PT APBS, yakni F, MYC, dan DWS, tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan sendiri, melainkan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT SAI dan PT Rukindo.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa