zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari Sita Rp70 Miliar

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa Surabaya, 5 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak menyampaikan bahwa perkara ini melibatkan kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayaran Surabaya (APS). Dari hasil penyidikan sementara, tim jaksa telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi pada proyek tersebut.

> “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar yang kami duga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak dalam konferensi pers, Selasa (5/11).

Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan khusus (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia sebagai barang bukti, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nantinya, berdasarkan putusan tersebut akan ditentukan jumlah pasti uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.

Selain penyitaan uang tunai, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli, serta menyita berbagai dokumen elektronik, laptop, dan ponsel milik pihak-pihak terkait untuk mendalami aliran dana dan bukti kontrak kerja sama.

Kepala Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung RI dan selaras dengan program prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem hukum, tata kelola pemerintahan, serta pemberantasan korupsi.

 “Penindakan perkara ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. Kami juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” tambahnya.

Terkait identitas tersangka, pihak Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, Kepala Kejari memastikan bahwa setelah seluruh alat bukti terkumpul dan analisa penyidik selesai, nama tersangka akan diumumkan secara resmi.

“Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan. Segera setelah bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Editor :