Zonaperistiwa || Surabaya,- Sejak siang, aliran air PDAM di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, terhenti total. Warga berbondong-bondong mencari air bersih, sementara di lokasi, proyek gorong-gorong terus berjalan tanpa tanda perbaikan maupun pemberitahuan resmi. Minggu (10/8/2025).
Gangguan ini terjadi bukan tanpa sebab. Aktivitas kontraktor memutus suplai air tanpa prosedur mitigasi, menandakan pengawasan Pemkot Surabaya nyaris tidak bekerja.
Proyek yang seharusnya memberi manfaat justru menutup akses kebutuhan paling dasar masyarakat.
Hukum mengatur jelas. Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan, setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang kegiatan pembangunan yang mengganggu masyarakat dan lingkungan tanpa langkah pencegahan.
Pelanggaran dapat dijerat sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana sebagaimana diatur Pasal 100 dan Pasal 102 undang-undang yang sama.
Fakta di lapangan menempatkan tanggung jawab langsung pada Pemkot Surabaya. Tanpa tindakan tegas terhadap kontraktor, kejadian serupa hanya menunggu waktu untuk terulang.( Atk )
Editor : Redaksi zonaperistiwa