zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Penadahan HP Hasil Curas

avatar zonaperistiwa.com

Tanggamus | zonaperistiwa.com |

  • Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pertolongan jahat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu dengan menangkap satu tersangka.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan tersangka yang ditangkap pria berinisial TB (22) diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone hasil kejahatan.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 8 Agustus 2025.

Dari hasil interogasi, TB mengaku memperoleh handphone tersebut melalui transaksi jual beli di Facebook, dengan sistem COD (Cash on Delivery) di pasar Wonosobo. Ia mengaku tidak mengenal dua penjualnya, hanya menyebutkan ciri-ciri mereka.

"Barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 dengan IMEI yang sesuai laporan korban berhasil diamankan dan saat ini pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Iptu Tjasudin menjelaskan, kejadian Curas bermula pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bernama Sudirman (19) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, hendak pulang ke rumahnya.

Ketika melintasi jalan umum di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, sepeda motor yang dikendarainya dihadang oleh dua orang pria tak dikenal.

Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah leher korban, lalu merampas paksa satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa yang disimpan di saku celana korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan segera melaporkan ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TB saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk memburu dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan yang masih dalam pencarian.

"Untuk terduga pelaku utama, saat ini masih dalam prosek penyelidikan," tutupnya.

 

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung