Zonaperistiwa Surabaya, 7 Juli 2025 — Seorang pria bernama Oktavianto Heri Kusuma (OH), warga Mojokerto yang berdomisili di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 7, Surabaya, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Surabaya bernama Anam Malik.
Kejadian bermula pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di depan rumah korban yang beralamat di Jl. Wonokromo Tengah Gang 4 No. 3, Surabaya. Saat itu, korban yang bermaksud menjual sepeda motor Suzuki GSX R150 miliknya melalui Facebook Marketplace, dihubungi oleh seorang pria yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma menggunakan nomor WhatsApp 083853457303.
Tersangka kemudian datang langsung ke rumah korban untuk melihat motor yang akan dibelinya. Dengan alasan ingin melakukan test drive, tersangka meminjam sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 miliknya sebagai jaminan. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, tersangka tidak kembali dan nomor teleponnya memblokir korban.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VII/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Juli 2025, korban menginformasikan kepada pihak penyidik bahwa tersangka beserta motor yang digelapkan berada di tempat kosnya.
Petugas Polsek Wonokromo bersama korban kemudian melakukan penangkapan di lokasi kos tersangka di kawasan Kalirungkut, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih, tahun 2018, dengan nomor polisi L-4595-BAH.
2. Handphone Samsung A30 warna putih, yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.
3. BPKB dan STNK kendaraan milik korban
4. KTP pelaku yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan.
5. Sepeda motor Honda CBR, tahun 2016, warna merah-putih, yang ditinggalkan tersangka sebagai jaminan palsu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sejak awal dirinya berniat membawa sepeda motor korban untuk dimiliki dan digunakan sehari-hari.
Kini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Penyidik Polsek Wonokromo menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta mengembangkan penyelidikan ke tempat kejadian perkara lainnya dan memburu kemungkinan pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, dan selalu memastikan identitas calon pembeli sebelum menyerahkan barang.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa