Zonaperistiwa Surabaya, 20 Juni 2025 – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak melalui Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang bersifat segera.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah kenakalan remaja dan potensi keterlibatan dalam aktivitas negatif di malam hari.
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya terkait perlindungan anak dan surat edaran bersama dari tiga kementerian terkait pendidikan dan pembinaan karakter anak.
Sebagai bagian dari komitmennya terhadap inisiatif Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan jam malam anak dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, anak-anak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan pendidikan, keagamaan, sosial kemasyarakatan, keadaan darurat, atau berada bersama orang tua/wali.
Berikut ini beberapa poin penting dari pemberlakuan jam malam tersebut:
Definisi Anak
Anak didefinisikan sebagai setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Tujuan Pemberlakuan Jam Malam
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Mencegah anak terpapar kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkotika, alkohol, dan kekerasan.
Menjaga anak agar memiliki waktu yang cukup untuk belajar dan beristirahat.
Menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang anak.
Larangan Selama Jam Malam
Anak-anak tidak diperbolehkan:
Beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.
Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan.
Bergabung dengan komunitas berisiko seperti geng, balap liar, dan kelompok pengguna narkoba.
Mengunjungi lokasi berisiko seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, dan area jalanan.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi anak yang melanggar, akan dilakukan pendekatan persuasif dan edukatif, termasuk:
Pembinaan oleh petugas bersama orang tua.
Kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).
Penanganan khusus bersama pihak kepolisian bila diperlukan.
Bagi orang tua, akan diberlakukan:
Kewajiban mengikuti kelas parenting.
Pemantauan dan evaluasi oleh unsur RT/RW, kader, serta aparat kelurahan dan kecamatan.
Peran Masyarakat dan Pemerintah
Kebijakan ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk:
Orang tua sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pendidikan anak.
Pengaktifan kembali Siskamling/Jogo Tonggo Suroboyo untuk fokus pada perlindungan anak.
Penerapan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat dan gerakan 1 jam berkualitas tanpa gawai setiap hari di rumah.
Pemerintah Daerah bersama para tokoh agama, pemuda, dan masyarakat diimbau turut serta dalam pengawasan dan pembinaan yang ramah anak, serta memastikan implementasi dan evaluasi kebijakan ini berjalan dengan efektif.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa