Zonaperistiwa Surabaya, 20 Juni 2025 — Dalam forum silaturahmi bertajuk “Cangkruk Bareng Media” bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sejumlah isu aktual seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibahas secara terbuka. Acara ini dihadiri oleh insan media serta perwakilan dari berbagai fasilitas kesehatan di Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, perwakilan dari BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan media serta pentingnya sinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Isu 144 Diagnosis dan Demam Berdarah
Menanggapi kabar viral yang menyebutkan adanya 144 diagnosis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk demam berdarah, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menanggung pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan mengacu pada tiga aspek: dua sesuai (dengan kebutuhan dasar medis dan regulasi), tiga layak (indikasi medis rawat jalan, inap, dan gawat darurat), serta satu tanpa (tanpa potensi fraud),” jelasnya.
Sebagai contoh, klaim untuk diagnosis tifus yang dalam rekam medis hanya mencantumkan ‘panas’ saja tanpa keterangan lengkap, tidak memenuhi prinsip ‘dua sesuai’, sehingga tidak dapat dibayarkan.
Kepesertaan dan Akses Layanan
Per 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08ri total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98ri peserta tersebut yang status kepesertaannya aktif. Artinya, sekitar 500.000 warga Kota Surabaya belum memiliki kartu JKN yang aktif.
Dari data tersebut, segmen dengan keaktifan tertinggi adalah pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai pemerintah atau negara, yakni sebesar 92,34%.
Mutu dan Pemerataan Layanan
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya pemerataan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Inovasi telah dilakukan untuk mempermudah akses layanan, termasuk melalui sistem antrean online dan pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal dalam mengakses layanan.
“Masyarakat berharap tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Kami berupaya memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan mitra BPJS memberikan pelayanan yang setara dan bermutu,” ujar narasumber dari BPJS Kesehatan.
Fasilitas dan Pembiayaan Layanan di Surabaya
Hingga kini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bekerja sama dengan:
234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),
61 rumah sakit dan klinik utama (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan),
120 fasilitas pendukung lainnya (apotek PRB, laboratorium, optik, dll).
Selama Januari hingga April 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp1,7 triliun untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra di Kota Surabaya. Jumlah ini mencakup layanan bagi peserta JKN dari wilayah lain yang berobat di Surabaya.
Kewenangan dan Tugas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menegaskan perannya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. Tugas-tugasnya mencakup:
Pendaftaran peserta dan pengelolaan data,
Pengumpulan dan pengelolaan iuran serta dana jaminan sosial,
Pembayaran manfaat ke fasilitas kesehatan,
Penyampaian informasi penyelenggaraan program kepada masyarakat.
Regulasi dalam program JKN sepenuhnya ditetapkan oleh regulator, yakni kementerian dan lembaga negara terkait. BPJS Kesehatan menjalankan tugas operasional sesuai dengan regulasi tersebut.
Sinergi dan Harapan Ke Depan
Sebagai badan yang mewakili peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan berkualitas dengan pembiayaan yang efektif, BPJS Kesehatan terus bersinergi dengan berbagai pihak—termasuk pemerintah daerah, asosiasi profesi, tim kendali mutu-kendali biaya (TKMKB), serta akademisi.
Harapannya, program JKN dapat terus berkembang dengan pengendalian biaya yang efisien dan mutu layanan yang optimal, guna mewujudkan sistem kesehatan nasional yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa