Zonaperistiwa Surabaya, 5 Juni 2026 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah menerima laporan dari salah satu korban melalui siaran Radio Suara Surabaya.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/830/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 1 Juni 2026. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Kedung Anyar No. 35, Surabaya.
Korban Terdapat tujuh korban dalam kasus ini YK (22), asal Cirebon — pelapor dan korban NS (47), asal Nganjuk NP (31), asal Lumajang,RS (3), asal Sumenep,EH (39), asal Jember,VW (45), asal Ambon,DF (23), asal SurabayaTiga orang ditetapkan sebagai tersangka PN (perempuan, 50 tahun), wiraswasta perekrut dan penampung,SL (perempuan, 53 tahun), wiraswasta — perekrut dan penampung,ER (laki-laki, 41 tahun), wiraswasta — perekrut dan penyalur.
Kronologinya Kasus ini bermula dari laporan korban YK melalui siaran radio. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menemukan dua korban, yakni YK dan NS. Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan.
Hasil pengembangan mengungkap lima korban tambahan yang diselamatkan dari sebuah hotel di Sidoarjo. Mereka sebelumnya direkrut oleh PN dan SL, lalu diserahkan kepada ER untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, dengan tujuan meraup keuntungan dari proses perekrutan dan penyaluran PMI tanpa prosedur resmi.
Barang Bukti
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit telepon genggam 9 paspor,6 formulir pendaftaran medical check-up,8 lembar rekam medis,2 lembar tangkapan layar (screenshot) pengaduan dari Radio Suara Surabaya
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penipuan dengan tujuan eksploitasi, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Pasal 10-11 Mereka yang membantu, merencanakan, atau bersekongkol dalam tindak pidana ini dikenai hukuman yang sama dengan pelaku utama.
Dan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Pasal 68 Setiap orang dilarang melakukan penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pasal 81 dan 83 Pelaku penempatan ilegal PMI terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Para korban saat ini berada di bawah perlindungan pihak kepolisian dan dinas sosial. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi perdagangan orang.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa