Bangkalan, zonaperistiwa.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di sekitar Kota Bangkalan kembali berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah sebelumnya dua tersangka berhasil diamankan, kini satu buronan berinisial SN turut ditangkap. Saat ini hanya tersisa satu tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu FN, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berasal dari Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah. Mereka adalah AR (25), MM (22), dan SN (18). SN menjadi tersangka ketiga yang ditangkap setelah AR dan MM terlebih dahulu diamankan.
“Kami berhasil menangkap DPO curanmor berinisial SN di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger,” tegas AKP Hafid kepada awak media, Selasa (20/05/2025).
Penangkapan SN merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang perempuan. Korban kehilangan motornya saat diparkir di Jalan KH. Moh. Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
“SN merupakan eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Ia beraksi bersama MM dan AR yang telah lebih dahulu ditangkap. Kini kami masih terus memburu satu DPO lagi, yakni FN,” lanjut AKP Hafid.
Atas perbuatannya, tersangka SN dan komplotannya dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
(Willy.K)
Editor : Redaksi zonaperistiwa