Surabaya, zonaperistiwa.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh dua pelaku spesialis pembobol minimarket di Surabaya.
Aksi keduanya terbongkar setelah adanya laporan dari korban pemilik toko dan sejumlah saksi masyarakat di sekitar lokasi kejadian, yaitu sebuah toko di kawasan Perumahan Gayungsari, Surabaya, pada Minggu (18/05/2025).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Gayungsari, Surabaya.
"Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat atap dan masuk melalui celah (void) pada atap, kemudian merusak dinding triplek bagian dalam," ungkap AKBP Aris.
Korban berinisial R, warga Wiyung, Surabaya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/30/III/2025/RESKRIM/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Mereka adalah MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, yang berperan sebagai eksekutor utama, dan AR (23), warga Sampang, Madura, yang bertindak sebagai joki atau pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian
"AR bertugas mengawasi situasi dan memberi sinyal kepada MAH saat pelaku utama beraksi di dalam toko," lanjut AKBP Aris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A04 warna hitam, rokok berbagai merek senilai Rp8.500.000, dan uang tunai sebesar Rp280.000.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua pelaku tidak memiliki target tetap. Mereka memilih sasaran secara acak berdasarkan tingkat keamanan dan kemudahan untuk melakukan aksi. Selain di Surabaya, keduanya diketahui juga pernah beraksi di wilayah Gresik dan Sidoarjo.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan sedang menjalani proses hukum di Mapolrestabes Surabaya.
(Willy.K)
Editor : Redaksi zonaperistiwa