zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Satreskrim Polres Lamongan Amankan Diduga Gengster Dua Remaja Glagah

avatar zonaperistiwa.com

Lamongan,zonaperistiwa.com – Satreskrim Polres Lamongan berhasil Mengamankan dua pelajar berinisial DUR (17) dan
JTTI (17), yang diduga kuat Terlibat dalam aksi gangster bersenjata Tajam yang sempat menggemparkan Jagat Maya ( Medsos )

Kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur.

Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan IPDA Wahyudi Eko Afandi Mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Senin, 21/04/2025

“ Masih IPDA Wahyudi ( Kanit PPA ) Menyampaikan bahwa kami amankan Dua (2) remaja yang diduga kuat terlibat Aksi yang meresahkan masyarakat,” ucap Beliaunya Rabu, 23/04/25

Beliau mengatakan penangkapan ini Sebagai tindak lanjut dari beredarnya Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sekitar sepuluh (10) pemuda berhenti di Wilayah Jatisari, Kec Glagah. Jumat dini hari 18/04/2025 sekitar pukul 03.02 Wib

Dalam video tersebut, tampak jelas salah Satu pemuda mengacungkan senjata Tajam jenis parang, sehingga memicu Keresahan dan kegelisahan masyarakat

Polisi akhirnya bergerak cepat Menyelidiki kasus tersebut dengan Mengumpulkan keterangan saksi dan Memeriksa CCTV di sekitar lokasi kumpul Pemuda,Kemarin

“Imbu Beliaunya Menegaskan Bahwa Setelah video viral, kami langsung Lakukan penyelidikan dengan Mendatangi lokasi dan berkumpulnya Pemuda tsb,Polres Lamongan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui Rekaman CCTV,” jelas Ipda Wahyudi ( Kanit PPA )

Hasil pemeriksaan mengungkapkan Bahwa DUR sebagai pembawa senjata Tajam ( Sajam ) jenis parang, sementara JTTI merupakan pengendara motor yang Telah membonceng DUR.

Setelah diinterogasi petugas akhirnya Keduanya mengakui hendak melakukan Tawuran dengan kelompok lain,yang diberi Julukan “Pasukan Senyap 808 LMG”, yang sebelumnya telah disepakati Melalui DM Instagram ( kedua pihak ) Masing - masing)

Kronologi diawali kedua belah pihak Saling Mengolok - olok lewat DM Instagram, saat ini, kedua pelaku berikut Barang bukti ( BB ) satu (1) buah celurit dan satu (1) buah parang diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP tentang Kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.

"Menambahkan Satreskrim Polres Lamongan melakukan pengembangan Terkait kasus tersebut dan masih mencari Serta Memburu delapan (8) Remaja lainnya yang terekam Pada malam itu di lokasi kejadian" Tutup Kanit PPA IPDA Wahyudi Eko Affandi
( Willy.K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa