Zonaperistiwa Surabaya – Polemik eksekusi rumah di kawasan elit Citraland menyeret nasib penyewa Hendra Kurniawan yang merasa dirugikan secara hukum dan finansial. Melalui kuasa hukumnya, Christian Tarapul Anjur Hasiholan, S.H., M.H dari firma hukum Lex Crysta & Co., menyampaikan bahwa kliennya adalah penyewa sah dan beritikad baik.
Mengacu pada Pasal 1576 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Christian menegaskan bahwa penjualan objek sewa tidak serta-merta membatalkan perjanjian sewa-menyewa, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya.
“Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang,” tegas Christian.
Christian mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui rumah tersebut telah diagunkan sejak tahun 2019 setelah proses eksekusi muncul. Menurutnya, ini merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak pemilik rumah sebelumnya yang tidak terbuka soal status hukum properti.
"Kalau dari awal tahu rumah ini dalam agunan bank, klien kami tidak akan menyewa. Ini kerugian besar karena nilai sewa mencapai Rp625 juta untuk lima tahun,” ucap Christian.
Ia juga menyayangkan langkah eksekusi dilakukan tanpa adanya ruang kompromi atau mediasi terlebih dahulu. Padahal, Hendra sebagai penyewa telah melunasi seluruh kewajiban kontrak sewa dan tidak memiliki tunggakan.
“Klien kami adalah penyewa beritikad baik. Semestinya dia mendapat perlindungan hukum, bukan justru digusur akibat kesalahan pihak lain,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan kembali pentingnya transparansi dalam transaksi properti, serta perlindungan hukum bagi penyewa yang menjadi korban dari konflik kepemilikan yang tidak mereka ketahui sebelumnya. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa