Zonaperistiwa Surabaya – Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Nasional Pendidikan, sedikitnya terdapat 400 ijazah siswa yang hingga kini masih ditahan pihak sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. Nilai tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per siswa.
Menanggapi kondisi ini, Pimpinan Wilayah Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PW SAPMA) Pemuda Pancasila Jawa Timur menyuarakan keprihatinan yang mendalam. Melalui Ketua PW SAPMA PP Jatim, Arderio Hukom, SH, M.Kn, pihaknya mendesak seluruh satuan pendidikan di wilayah Jawa Timur untuk segera menghentikan praktik penahanan ijazah tersebut.
“Ijazah adalah dokumen negara dan merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Tidak boleh ada syarat administratif maupun keuangan yang menghalangi siswa untuk memperoleh hak tersebut,” tegas Arderio dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (14/4).
PW SAPMA PP Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh sekolah-sekolah. Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, PW SAPMA PP Jatim juga menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Cabang SAPMA kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk aktif mengawal implementasi di lapangan dan segera berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan jika ditemukan pelanggaran.
“Penahanan ijazah berpotensi menjadi bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah. Kami mendorong agar penyerahan ijazah dilakukan tanpa pungutan tambahan. Bahkan jika diperlukan, ijazah dapat langsung dikirim ke alamat rumah siswa,” tambahnya.
PW SAPMA PP Jatim berharap agar seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun institusi sekolah, dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas. Hal ini penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang dan hak-hak pendidikan para siswa tetap terlindungi secara maksimal. (red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa