zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

CEO PT Conblock Indonesia Persada ke Polda Jatim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya, 11 April 2025 – Hari ini, pendamping hukum Bapak Muhammad Ali resmi mengajukan laporan kepolisian ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam LP Nomor: B/480/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 11 April 2025.

Laporan ini ditujukan terhadap seorang berinisial JH, yang diketahui menjabat sebagai CEO PT Conblock Indonesia Persada, sebuah perusahaan ternama di Surabaya. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup unsur penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, pelecehan, serta ujaran kebencian yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon langsung kepada klien, Muhammad Ali.

Peristiwa ini bermula dari sejumlah pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada 29 Januari 2025, yang menurut pelapor, mengandung pernyataan bernada kasar, tidak pantas, serta melukai martabat pribadi Muhammad Ali dan keluarganya. Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah.

Selain melalui pesan teks, dugaan penghinaan juga dilakukan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, klien tidak menggunakan perangkat audio langsung karena baru menjalani operasi mata, sehingga suara pembicaraan dapat terdengar oleh anggota keluarga yang berada di sekitarnya. Dengan demikian, unsur “dilakukan di muka umum” sebagaimana diatur dalam KUHP dinilai telah terpenuhi.

Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan satu bundel tangkapan layar berisi pesan bernada makian, serta rekaman suara percakapan yang memuat ujaran yang dinilai menghina klien.

Pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan sebagai pembalasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak hukum dan martabat klien, Muhammad Ali.

Adapun latar belakang dari permasalahan ini berkaitan dengan laporan pidana sebelumnya di Jakarta, di mana adik kandung JH telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses pelimpahan tersangka mengalami hambatan karena yang bersangkutan disebutkan sedang dalam pengampuan berdasarkan surat dari JH dan seorang dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Pelapor menyebutkan adanya dugaan rekayasa medis terkait kondisi kejiwaan tersangka, yang dinilai tidak sah karena surat keterangan medis berasal dari dokter pribadi, bukan dari institusi yang ditunjuk secara resmi oleh penyidik. Biaya pemeriksaan kesehatan pun diketahui tidak berasal dari Polda Metro Jaya, melainkan ditanggung oleh pihak tersangka sendiri.

Selain menyerang Muhammad Ali secara pribadi, JH juga diduga melontarkan tuduhan yang menyasar anak Muhammad Ali yang masih berusia 14 tahun. Dalam pesan tersebut, anak Muhammad Ali ditantang secara langsung oleh JH setelah membalas makian terhadap ayahnya. Pelapor mempertanyakan kepantasan sikap seorang CEO menantang seorang anak di bawah umur.

Lebih jauh, JH juga diduga melontarkan pernyataan yang menyerang almarhumah istri Muhammad Ali. Dalam pesannya, JH menyebut bahwa istri Muhammad Ali meninggal karena sang suami tidak layak dan bukan orang yang saleh. Pelapor menilai serangan terhadap orang yang telah meninggal dunia adalah tindakan yang tidak manusiawi dan jauh dari kepatutan.

Pelapor berharap agar penyidik Polda Jawa Timur dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, serta sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga meminta dukungan dari publik untuk mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil.

"Kita hormati hukum yang berlaku di Indonesia. Laporan ini kami ajukan demi tegaknya keadilan, bukan untuk membalas, melainkan untuk menjaga martabat dan hak klien kami," tutupnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa