Lampung Selatan | zonaperistiwa.com |
Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Seorang perempuan bernama Windayani Binti Suhana ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya pada 23 Maret 2025.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Korban ingin bercerai, namun pelaku tidak terima. Akibatnya, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Yusriandi saat konferensi pers, Jumat (4/4/2025).
Pelaku, yang diketahui berinisial H (26), merupakan suami sah korban. Ia menghabisi nyawa istrinya dengan cara mengikat leher korban menggunakan kabel listrik, lalu membenturkan kepala korban ke lantai. Aksi kejam tersebut mengakibatkan Windayani meninggal di tempat.
Tim Khusus Polsek Penengahan, dibantu Polsek setempat, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 1 April 2025 di rumah orang tuanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah diinterogasi, H mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kabel listrik, bantal, selimut, celana, dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung